Kabupaten Kotabaru

Ketua DPRD Kotabaru Angkat Bicara Terkait Proyek yang Kunjung Rampung

0

KOTABARU, REPORTASE9.COM – Menjadi sorotan karena sampai berakhir waktu kontrak ada beberapa kegiatan pekerjaan tidak rampung di Kabupaten Kotabaru.

Terlebih yang menjadi sorotannya, proyek tidak selesai dikerjakan sesuai waktu kontrak, diberikan perpanjangan waktu. Sedangkan pekerjaan tersebut pekerjaan dianggaran tahun tunggal.

Menurut Syairi, pekerjaan proyek tahun tunggal berbeda dengan tahun jamak. Tahun tunggal, saat akhir tahun maka habis kegiatan.

Namun bila ada kebijakan secara teknis oleh dinas terkait, Syairi tetap meminta dilaksanakan sesuai aturan dan ketentuan berlaku.

” Ketika itu menyalahi aturan dan ketentuan yang berlaku, otomatis ada di mereka yang melanggar,” ujarnya, Selasa (3/1/2023).

Mengenai addendum, dia menjelaskan lebih lanjut. “Yang jelas, tahun tunggal tidak boleh melebihi tahun berjalan berikutnya,” tandasnya.

Sambungnya, tahun tunggal, Desember tutup buku dan berakhir kegiatan. Kalau pun ada pekerjaan tahun tunggal dikerjakan di tahun berjalan. Ditegaskan dia, tidak berpengaruh terhadap anggaran di tahun 2023.

Karena anggaran tahun 2023 sudah diketuk sesuai pagu yang ada, sehingga tidak ada kegiatan di tahun 2022 yang dibayar.

” Misalnya di tahun 2022, mereka kerjakan ke tahun 2023. Otomatis 2022 sudah tutup buku, dengan cara apa mereka melakukan pembayaran. Taruhlah 100 persenkan anggaran itu, kalau kebijakan itu ada, ya silakan,” cetusnya.

Bila kebijakan itu tidak ada, ucap Syairi Mukhlis, jangan coba-coba dibuat percobaan karena akan menjadi masalah dalam pertanggungjawaban APBD. “Pasti ada konsekuensi akan diterima,” tandas Syairi.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like