BANJARMASIN, REPORTASE9.COM – Warga Jalan Ir PM Noor Komplek Manunggal Emas Urai RT 32 RW 03, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, tak berkutik saat diamankan Polisi, Selasa (5/3/2024).
Diketahui ia adalah MR (42) seorang pekerja mekanik bengkel. Ia diamankan Polisi lantaran kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu di sebuah kontrakan yang ia huni.
“Ya benar yang bersangkutan kita amankan beserta barang bukti tiga paket Sabu-sabu dengan. berat 4,6 Gram,” ujar Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Aries Munandar melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri, Kamis (7/3/2024).
Selain sabu-sabu, Polisi juga menemukan barang bukti lain, yakni timbangan digital, satu seroo sabu-sabu terbuat dari sedotan plastik.
Atas perbuatannya, kini MR pun dibawa ke Polsek Banjarmasin Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ia pun kini terancam pasal Pasal 112 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.
“Dengan ancaman kurungan singkat empat tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara,” jelas Kanit Reskrim.
Comments