Hukum & KriminalKota Banjarbaru

Kasus Pengadaan IPAD Banjarbaru, AY dan AS Kini Berstatus Terdakwa

0

BANJARBARU, REPORTASE9.COM – Kasus tindak pidana korupsi Pengadaan Komputer Operasional (I-PAD) pada Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru tahun anggaran 2020 telah mencapai penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik bidang pidana khusus Kejaksaan Negeri Banjarbaru kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Senin (17/1)

Dalam hal ini tersangka yang diserahkan sebanyak 2 orang yakni AY selaku PPK (Penjabat Pembuat Komitmen) di Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru dan AS selaku penyedia. Modusnya yakni membayar lunas barang sebelum diterima dan spesifikasi barang yang diterima berbeda dengan yang ada dalam kontrak.

“Berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 13 Januari 2022,” tulis Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjarbaru, Nala Arhjunto melalui keterangan resmi.

Adapun barang bukti yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banjarbaru diantaranya 30 (tiga puluh) unit I-PAD, 49 (empat puluh sembilan) dokumen, Uang Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) yang berhasil disita oleh tim penyidik dalam tahan penyidikan.

Potensi kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebutnya sebesar Rp. 521.154.545. angka tersebut berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari badan pengawas keuangan pembangunan perwakilan provinsi kalimantan selatan dengan Nomor: SR-299/PW16/5/2021 tanggal 27 Oktober 2021.

“Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, selanjutnya kedua tersangka yang statusnya berubah menjadi terdakwa kemudian dilakukan penahanan tingkat penuntutan selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak tanggal 17 Januari 2022 sampai dengan 5 Februari 2022 di Rutan Kelas IIB Banjarbaru,” terang Nala.

“Sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan secara medis yang menyatakan para terdakwa dalam keadaan sehat serta telah dilakukan pemeriksaan rapid antigen dengan hasil negatif covid-19,” sambungnya.

Penahanan Rutan kepada para terdakwa tersebut tukasnya dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan pada tahap persidangan. Lantaran ada kekhawatiran terdakwa akan melarikan diri serta untuk menjunjung azas equality before the law terhadap terdakwa tindak pidana yang lain.

“Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum perkara ini akan menyusun dan memantapkan
surat dakwaan untuk secepatnya melimpahkan perkara ini ke PN TIPIKOR
Banjarmasin,” pungkasnya.

Muhammad Asfiani

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like