Berita UtamaHukum & Kriminal

Kasus Dugaan Tindak Pidana Camat Aluh-Aluh Sampai Ke Kantor Kejaksaan Banjar

0

BANJAR, REPORTASE9.COM – Tim Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Banjar menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar untuk menyerahkan berkas kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni Camat Aluh-Aluh, Senin (09/11).

Dilimpahkannya berkas kasus tersebut dari penyidik Polres Banjar kepada Kasi Tindak Pidana umum Kejari Banjar Apriady dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri dari unsur Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mana dipimpin AKP Rizky Fernandez beserta Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Banjar Muhammad Syahrial Fitri.

Menurut Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Banjar, Muhammad Syahrial Fitri sebagaimana peraturan bersama dilaksanakan selama 14 hari dari tim Penyidik Polres Banjar telah melengkapi berkas dokumen pelaporan kepada kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar untuk diproses lebih lanjut dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.

“Setelah berkas dilimpahkan ke kejaksaan negeri ini agar bisa diperiksa kelengkapan berkas perkaranya apabila ditemukan kekurangan bisa dikembalikan ke tim penyidik untuk kembali melengkapi berkas tersebut agar bisa diproses untuk dilimpahkan ke pengadilan,” paparnya.

Disamping itu, Kasat Reskrim AKP Rizky Fernandez menambahkan tim penyidik Polres Banjar telah melimpahkan berkas laporan, atau masuk tahap satu ke pihak kejaksaan, selain itu dalam proses penyidikan serta pemeriksaan saksi sudah lengkap yang mana dalam waktu 8 hari kerja bisa dirampungkan.

“Dengan telah menyerahkan berkas laporan kami tinggal menunggu dari rekan-rekan jaksan untuk memeriksa berkas laporan dan apabila sudah dinyatakan lengkap akan segera kami infokan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Kabupaten Banjar Hartadi Christianto mengatakan, sesuai dengan uu nomor 6 tahun 2020 pemilu tentang pilkada dari pasal 188 untuk pasal 71 ayat 1 tersebut menyatakan ancaman hukuman paling singkat 2 bulan dan paling lama 6 bulan pidana badan atau denda paling sedikit 600 ratus ribu dan paling banyak 6 juta rupiah.

“Setelah dilimpahkan ke pengadilan tetap untuk surat tuntutan (requisitoir) tuntutan sebagaimana yang saya sampaikan dengan adanya ancaman hukuman pidana badan dan sanksi denda,” pungkasnya.

Hartadi Christianto juga menambahkan sebagaimana tertera dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP, penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Berita Utama