AdvertorialKota Banjarbaru

Irwan Diringkus Polisi Kedapatan Simpan 100 Butir Ekstasi dan 2 Paket Sabu Seberat 1,41 Gram

0

BANJARBARU, REPORTASE9.COM, – Sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Kostan Berkat Utama 3 No.40 Kelurahan.Guntung manggis, digeledah Satresnarkoba Polres Banjarbaru pada Kamis(08/12/2021) pukul 11.30 Wita, karena diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin menyampaikan berdasarkan laporan kronologi kejadian pengembangan kasus pengungkapan peredaran narkotika melalui Whatsaap,Jumat (09/12/2021).

“Berdasarkan laporan masyarakat di tempat itu sering terjadi transaksi narkotika, kemudian anggota kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru melakukan penyelidikan, sekitar jam 11.30 Wita berhasil melakukan penangkapan terhadap inisial (S) Als IRWAN (42) ,”terangnya.

Kapolres Banjarbaru mengatakan, penangakapan terhadap saudara Irwan (42) ini tidak melakukan perlawanan, setelah itu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berjenis narkotika ekstasi, sabu-sabu, dan alat hisap.

“Barang bukti yang ditemukan berupa 100 (seratus) butir Ekstasi dengan logo gambar kuda warna kuning dengan berat bersih seberat 36,78 gram, 2 (dua) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,41 gram dan berat bersih 1,00 gram, 3 (tiga) batang pipet terbuat dari kaca yang di dalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu – sabu, dan barang bukti lainnya,”ungkapnya.

Sambungnya lagi dari penggeledahan ini kemudian dikembangkan ke Jl.Tembok Baru Rt.03 Rw.02 Kelurahan Binuang Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin.

“Saat tiba dilokasi langsung dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh pelaku dan warga sekitar ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 18,70 gram dan berat bersih 16,80 gram, 2 (dua) batang pipet terbuat dari kaca yang di dalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu – sabu,”tambanhnya.

Pelaku dikenai Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 84 ayat (2) KUHAP.

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan ke Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Advertorial