Kota Banjarmasin

Jelang Pergantian Tahun, Forkopimda Kota Banjarmasin Rilis Instruksi Bagi Warga Masyarakat

0

BANJARMASIN, REPORTASE9.COM – Tak lama lagi tahun 2023 akan berakhir, menjelang pergantian tahun menyambut tahun baru 2024, Forkopimda Kota Banjarmasin beberapa waktu lalu mengeluarkan instruksi pada warga Banjarmasin.

Hal ini diungkapkan dalam Instruksi Forkopimda Kota Banjarmasin Nomor 200.1.3/1585-Kesbangpol/2023 tentang Kebijakan Pelaksanaan Perayaan Natal dan Tahun Baru 2023-2024 di Kota Banjarmasin.

Instruksi tersebut diterbitkan mengacu pada Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2016 tentang Usaha Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2016 Nomor 12) dan hasil Rapat Koordinasi Forkopimda Kota Banjarmasin tanggal 27 November 2023.

Ada beberapa hal yang harus dilaksanakan oleh seluruh warga Banjarmasin, khususnya dalam merayakan pergantian Tahun Baru 2023-2024 di Kota Banjarmasin nanti.

Diantaranya tidak memperjualbelikan dan membunyikan/meledakkan petasan dan/atau kembang api, serta tidak melakukan konvoi atau arak-arakan di jalan raya dalam merayakan tahun baru.

Warga masyarakat di Kota Banjarmasin yang merayakan pergantian tahun juga diminta untuk menahan diri dan lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat keagamaan/berkegiatan di rumah masing-masing.

Sementara itu Operasional Tempat Hiburan Malam/THM (Diskotik, Karaoke Dewasa, Karaoke Keluarga, Pub/lounge dan Rumah Bilyard) pada saat menjelang Tahun Baru 2024 nanti pada Kamis Malam 28 Desember 2023 diminta untuk tutup.

Sementara itu pada Minggu Malam 31 Desember 2023, operasional semua THM (Diskotik, Karaoke Dewasa, Karaoke Keluarga, Pub/lounge dan Rumah Bilyard) selama malam pergantian tahun tersebut boleh tetap buka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terakhir, warga Banjarmasin juga diminta untuk turut serta secara aktif menjaga keamanan dan ketertiban serta memelihara kerukunan umat beragama.

Jika menemukan/menyaksikan pelanggaran terhadap Instruksi ini dapat melaporkan atau menginformasikan ke Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin Cp. Kasi Penegakan Perda telpon/WA 05113201260/082148717145, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Sumber : Pemko Banjarmasin)

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like