Kota BanjarmasinPemerintah

Gelar Musrenbang, Ibnu Sina Sebut Banjarmasin Pintu Gerbang Ekonomi Kalimantan

0

BANJARMASIN, REPORTASE9.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin laksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 di Ballroom Kayuh Baimbai, Best World Kindai Hotel, Banjarmasin pada Rabu (24/4/2024).

Musrenbang yang dibuka langsung oleh Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina ini diikuti peserta dari unsur eksekutif, legislatif, akademisi, organisasi profesi, dan media informasi se-Kota Banjatmasin

Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina menegaskan kegiatan Musrenbang sangat penting karena merupakan bagian dari tahapan penyusunan RPJPD dan RKPD.

Lebih lanjut dikatakan orang nomor satu di Kota Banjarmasin ini lagi, siapapun yang memimpin Kota Seribu Sungai ini, nantinya harus berpedoman dengan RPJPD yang telah dirancang.

“Jadi siapapun nanti Wali Kota yang akan melanjutka, saya kira harus berpedoman pada RPJPD ini,” katanya.

Sebagai turunan dari RPJP Nasional dan RPJPD Provinsi Kalimantan Selatan bebernya, Kota Banjarmasin mengambil visi misi sesuai dengan kondisi sebagai kota dagang dan jasa, karena Banjarmasin sebut Ibnu Sina merupakan pintu gerbang logistik Kalimantan 2045.

“Visi misi RPJP Kota Banjarmasin 2025-2045 adalah Banjarmasin kota sungai gerbang logistik Kalimantan yang maju dan berkelanjutan menuju Baiman 2045,” ucapnya.

Dengan disusunnya RPJPD Kota Banjarmasin, Ibnu Sina berharap ini semua dapat disetujui dan disahkan sebagai Rancangan Pembangunan yang ditetapkan oleh Kota Banjarmasin.

“Mudah-mudahan RPJPD Kota Banjarmasin ini dapat disahkan oleh Anggota DPRD Kota Banjarmasin,” harapnya.

Kegiatan ini juga diisi oleh narasumber dari Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kalsel Anisa Murni, dan Plh Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Suprayitno.

Menurut Suprayitno Pemko Banjarmasin hendaknya dapat menyelaraskan rancangan yang disusun dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

“Pemkot Banjarmasin hendaknya dapat memastikan bahwa rancangan RPJPD Kota Banjarmasin tersebut telah dilakukan penyempurnaan, berdasarkan surat hasil konsultasi rancangan awal yang dikeluarkan oleh Pemprov Kalimantan Selatan, baik secara substansi, maupun aspek penyelarasan dengan RPJPN,” ujarnya. (Sumber : Prokom Banjarmasin)

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like