TABALONG, REPORTASE9.COM – Seorang Pria berinisial BM (47) warga Pamarangan Kanan, Kecamatan Tanjung,Tabalong kedapatan membawa narkotika golongan I bukan tanaman yang diduga ekstasi, Selasa (05/04/2022) siang.
Polisi yang mendapatkan informasi dari masyarakat langsung melakukan penyelidikan, dipimpin langsung oleh Kasatres Narkoba Polres Tabalong Iptu Sutargo,SH.
Dalam proses penyelidikan, tim Polres Tabalong mendapati ada mobil warna coklat berhenti di pinggir jalan Tanjung Selatan 2, Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Menyikapi akan hal itu petugas langsung melakukan pemeriksaan yang kemudian diketahui dikendarai oleh pria berinisial BM (47) dan didapati menyimpan satu setengah butir pil warna kuning berbentuk segitiga yang diduga mengandung amfetamin yang disimpan dibawah rem tangan.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H, S.I.K, M.Med.Kom Melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono membenarkan perihal penangkapan tersebut.
“Saat ini pria berinisial BM telah diamankan di Polres Tabalong untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut” kata Iptu Mujiono.
“Dalam penangkapan tersebut turut disita satu buah gawai android warna biru, satu unit mobil warna coklat dan satu setengah butir pil warna kuning berbentuk segitiga seberat 0,55 gram yang diduga ekstasi”
Comments