Berita UtamaKabupaten Banjar

Bangunan Puskesmas Martapura 2 Retak, DPUPRP Banjar Sebut Tak Penuhi SLF

0

BANJAR, REPORTASE9.COM – Gedung Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Martapura 2 mengalami sejumlah keretakan hingga direkomendasikan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar untuk dikosongkan dan tidak dioperasionalkan sementara waktu.

Menyikapi hal tersebut, untuk pelayanan UPT Puskesmas Martapura 2 dipindahkan ke Ruko Jalan Veteran, Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, tepatnya di samping RSUD Ratu Zalecha Martapura guna memberikan kenyamanan dan keamanan masyarakat.

Sebagaimana disampaikan Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjar Gusti M Kholdani, pihaknya terpaksa memindahkan layanan puskesmas tersebut lantaran hasil pemeriksaan dan akan adanya investigasi lebih lanjut dari Dinas PUPRP Kabupaten Banjar tentang penyebab dan solusi.

“Saya tidak tau prosesnya seperti apa. Karena kita direkomendasikan untuk mengosongkan dulu agar, mereka (Dinas PUPRP) lebih mudah dalam melanjutkan pemeriksaan gedung itu,” ujar Kholdani.

Sementara itu, Dinas PUPRP Kabupaten Banjar melalui Kepala Bidang Tata Ruang dan Pengawas Bangunan Ali Akbar mengatakan keretakan yang terjadi pada Gedung Puskesmas Martapura 2, pihaknya tidak berani memberikan justifikasi, karena dari awal pengajuan sudah dianggap tidak memenuhi syarat pengajuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Puskesmas.

Dalam sistem managemen bangunan gedung, Puskesmas Martapura 2 dengan nomor registrasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dengan Nomor SLF-630305-10052023-01 telah dilakukan empat kali peninjauan, Pertama dari Bidang Cipta Karya PUPRP Kabupaten Banjar, lalu dilanjutkan tim dari Bidang Tata Ruang dan Pengawas Bangunan pada, 24 Mei 2023 lalu.

Proses pengecekan kembali dilanjutkan pada, 15 Juni 2023. Untuk memastikan hal tersebut, pihaknya memanggil TPA (Tim Penilai Ahli) atas nama Prof Dr Ir Rusdiansyah ST, MT dosen pada Program Studi Teknik Sipil dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM).

“Terakhir pada 17 Juli 2023. Dinas PUPRP bersama TPA kembali melanjutkan pengecekan setelah mendapat data analisa sondir dan analisa struktur atas dan bawah, ternyata kembali menemukan adanya penambahan keretakan pada bagian bangunan tersebut,” ungkapnya.

Muhammad Asfiani

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Berita Utama