Hukum & Kriminal

Akibat Rebutan Penumpang

0

Muhammad Saleh yang berprofesi sebagai sopir taxi Bandara Syamsudin Noor tepaksa harus mendapat  penanganan medis, di Rumah Sakit Idaman Kota Banjarbaru, pasca ditusuk oleh Ahmad Ridhai rekan seprofesinya dengan sebilah senjata tajam jenis pisau, pada Senin (09/10) lalu.

Kejadian bermula saat pelaku dan korban yang berprofesi sama, yakni sopir taxi Bandara Syamsudin Noor rebutan penumpang hingga terjadi perselisihan pendapat, di Area Parkiran Bandara Syamsuddin Noor.

Kemudian, perselisihan tersebut terus berlanjut hingga antara pelaku dan korban pergi keluar area Bandara untuk mencari tempat untuk berkelahi, hingga sampailah keduanya di Komplek Citra Gang Kelinci, Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

Saat keluar dari mobilnya, pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam dari pinggangnya, Melihat itu korban pun bermaksud untuk melarikan diri, namun mendengar teriakan pelaku yang mengatakan “kada usah (tidak perlu -red) lari” korban pun akhirnya memberanikan diri kembali dan menghadapi pelaku karena tidak ingin dikatakan seorang pengecut.

Berdasarkan informasi yang diterima reportase9.com dari Polres Banjarbaru, pelaku diketahui bernama Ahmad Ridhai (35 Tahun) warga Landasan Ulin Kota Banjarbaru ini langsung menghunuskan senjata tajam jenis pisau ini hingga melukai bagian perut dan tangan korban yang bernama Muhammad Saleh. 

Beberapa saksi yang melihat pun langsung melerai kejadian tersebut, dan selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit idaman untuk mendapatkan penanganan medis.

“Kami dapat laporan adanya perkelahian tersebut dan saat tiba di TKP kami berhasil mengamankan pelakunya dengan dibantu Ketua RT dan saksi yang melerai saat perkelahian tersebut terjadi,” ucap Kanit Reskrim Polsek Banjarbaru Barat IPDA Aditya Hadmanto, S.Tr.k.

Sementara itu Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kasubbaghumas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati membenarkan adanya kejadian tersebut, dan kini dalam proses hukum di Polsek Banjarbaru Barat.

“Untuk pelaku akan dijerat pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya.

Muhammad Asfiani

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like