Berita UtamaHukum & KriminalKabupaten Banjar

Tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Baramarta, Badrul: Jika Sengaja Bisa Dikenakan Pasal Penggelapan

0

BANJAR, REPORTASE9.COM – Menyikapi dugaan tunggakan iuran Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang terjadi pada Perusahaan Daerah (PD) Baramarta Kabupaten Banjar, Pengamat Hukum Badrul Ain Sanusi menilai harus dilihat dulu siapa yang melakukan pembayaran iuran ke BPJS Ketenagakerjaan.

Jika yang membayar PD Baramarta dan benar menunggak, menurutnya otomatis dalam hal ini PD Baramarta telah memotong hak karyawannya.

“Kita lihat dulu siapa yang membayarnya, kalau PD Baramarta tidak membayar otomatis hak pegawai dipotong, dan ini merupakan pertanggungjawaban pihak manajemen karena tidak membayar, tapi dengan catatan kewajiban BPJS sudah dipotong dari gaji karyawan,” jelasnya.

Apabila penunggakan itu dilakukan secara sengaja, maka kata Badrul, PD Baramarta secara mata hukum telah melakukan penggelapan.

“Apabila itu dilakukan dengan sengaja maka pastinya dana yang seharusnya dibayarkan kemudian tidak dibayarkan dalam bahasa hukum itu adalah penggelapan,” tandasnya.

Dalam hal ini kata Badrul, PD Baramarta bisa dikenakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara karena tindak pidana penggelapan.

Perlu diketahui sebelumnya, Kuasa Hukum 4 Mantan Karyawan PD Baramarta, Taufik Machfuyana mengungkapkan pihaknya sudah menempuh jalur ketenagakerjaan lewat Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) terkait permasalahan tersebut.
“Kami menempuh jalur ketenagakerjaan lewat PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) dulu, dan saat ini masih permohonan bipartit yakni penyelesaian dua belah pihak antara perusahaan dengan karyawan,” ujarnya.

Jika hal tersebut tidak menemui titik temu, Taufik mengatakan, pihaknya akan melanjutkan permasalahan ini dengan melakukan mediasi lewat Kementerian Ketenagakerjaan RI.

“Kecuali lewat mediasi ini gagal baru kita ambil langkah lain,” terangnya.

Diketahui pula lewat penuturan Taufik, permasalahan penunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan ini bukan hanya terhadap 4 orang kliennya, melainkan dilakukan PD Baramarta ke seluruh karyawannya.

“Jadi tunggakannya ini kumulatif semua karyawan, bukan hanya 4 orang ini saja,” ucapnya.

Adapun untuk nominal iuran BPJS Ketenagakerjaan sampai Desember 2021 yang ditunggak PD Baramarta mencapai Rp 500 juta.

Muhammad Asfiani

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Berita Utama