Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kota Banjarbaru bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru laksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) Tempat Hiburan Malam (THM), Cafe and Karaoke 3D, di Jalan Trikora Kota Banjarbaru, Senin (02/09)
Hal tersebut merupakan tindaklanjut dari informasi dan laporan masyarakat terkait adanya kegiatan atau aktifitas Tempat Hiburan Malam (THM) yang diduga menyalahi Peraturan Walikota (Perwali) Banjarbaru nomor 80 tahun 2016 tentang Pengaturan Izin Usaha Hiburan Umum, Rekreasi dan Olahraga, Pasal 5 berkaitan dengan Jam Operasional Usaha.
Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru, Marhain Rahman kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka menindaklajuti dari laporan masyarakat, dan juga pelaksanaan arahan langsung dari Walikota Banjarbaru, Nadjmi Adhani.
“Memang adanya kegiatan DJ tersebut benar menyalahi aturan Perda dan itu tidak boleh, kalau untuk Cafe hanya boleh music live saja,” ujarnya
Selain itu, tambah Marhain, pemilik Cafe 3D mengakui dan membenarkan adanya kegiatan DJ dalam rangka meperingati Hari Ulang Tahun Cafe 3D dan setelah kita lihat-lihat ternyata ada izn yang belum terpenuhi terkait Hiburan Umum yang dilaksanakan Cafe 3D yang melanggar Perda.
“Terkait akan hal tersebut, kami akan segera memangngil Ibu Viera selaku pemilik Cafe 3D untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman,” ungkapnya
Jika setelah dilaksanakan pemeriksaan dan pendalaman terbukti bersalah karena melanggar aturan yang berlaku, maka Pemerintah berhak memberikan sanksi dan yang poaling berat adalah penutupan.
Sementara itu, Pemilik Cafe 3D, Viera saat ingin dikonfirmasi sejumlah wartawan, tidak memberikan banyak komentar. Menurutnya, dirinya telah menyampaikan dan menjawab apa yang telah ditanyakan, serta akan memenuhi panggilan oleh pihak Satpol PP Kota Banjarbaru.
Comments