Berita UtamaDaerahHukum & Kriminal

Terima Berbagai Tudingan, PD Baramarta Angkat Suara

0

Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Baramarta Kabupaten Banjar angkat suara terkait dengan tudingan korupsi yang disampaikan pengunjuk rasa yang dilaksanakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan, pada Kamis (31/10) kemarin.

Hal tersebut, diduga terjadi karena adanya perbedaan laporan pengiriman jumlah batubara ke Kementrian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Selatan, serta dugaan tunggakkan royalti ke Pemerintah Pusat yang membuat LSM menuding telah terjadi korupsi.

Menurut Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Baramarta, Teguh Imanullah terkait dengan tudingan-tudingan yang disampaikan beberapa LSM di Kantor Kejati Kalimantan Selatan telah terjadi korupsi di Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak dibidang Batubara yakni PD. Baramarta tidak benar.

Hal tersebut, disampaikannya dalam kegiatan Conference Pers yang dihadiri sejumlah awak media baik dari Media Online, Cetak dan Elektronik, yang dilaksanakan di Ruang Direktur PD. Baramarta, Jl. A. Yani, Komplek Pangeran Antasari (Kompas) Martapura, Kabupaten Banjar, Jumat (01/11) pagi.

“Jadi kegiatan konfrensi pers ini merupakan tanggungjawab dari manajemen Perusahaan Daerah Baramarta untuk menanggapi berkaitan dengan isu-isu yang beredar tentang perusahaan baramarta dari beberapa LSM dan Kelompok masyarakat,” ujarnya

Teguh Imanullah menjelaskan Perusahaan Daerah Baramarta tidak pernah melakukan apa yang dituding oleh LSM dan Kelompok Masyarakat, karena setiap tahunnya PD. Baramarta di audit secara resmi oleh audit independen Kantor Akuntan Publik maupun audit resmi oleh BPKP dan Inspektorat.

“Kalau yang disangkakan itu benar, tak mungkin setiap tahun Pemkab Banjar mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, karena pendapatan asli daerah Kabupaten Banjar bersumber dari kami,” kata Teguh Imanullah.

Kendati demikian, Teguh juga mengakui telah terjadi penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan batubara oleh perusahaan daerah yang telah beroperasi selama 19 tahun ini.

Pasang Surut industri batubara selama 3 tahun terakhir menjadi alasan penyebab turunnya PAD di sektor Batubara

Lantaran, lanjut Teguh, sejak beroperasi tahun 2000 perusahaan mengalami pasang surut didukung oleh kondisi perekonomian. Sempat mengalami kondisi produksi dan penjualan yang sangat tinggi, karena harga bagus sehingga profit besar pada periode 2010-2013.

Namun sekarang, ungkap Teguh, telah terjadi penurunan disebabkan ongkos penambangan yang semakin besar dan pasang surut industri batubara selama 3 tahun terakhir, karena ongkos pengupasan tanah semakin dalam semakin besar.

“Karena kita tak lagi menggunakan metode blasting, mengingat lokasi tambang kita dekat dengan pemukiman. Sehingga kita harus menggunakan metode manual, akibatnya antara penjualan dan operasional kami menipis, sangat berpengaruh pada setoran kami ke kas daerah,” ungkapnya

Selain itu terhentinya program kerjasama dengan salah satu kontraktor pertambangan besar pada tahun 2019 terjadi karena wilayah tambang PD Baramarta tak layak lagi dikelola dengan sistem pertambangan besar yang membuat kemampuan operasional menjadi terbatas.

Sementara itu, terkait dengan tudingan tunggakan pembayaran royalti Perusahaan Daerah Baramarta ke kas daerah sebesar 125 miliar juga dibantah oleh Teguh Imanullah.

“Tak pernah ada tunggakan royalti tersebut. Sebelum batubara tersebut dikapalkan, royalti sebesar 13,5% pada kas daerah sudah kami setorkan semuanya, silahkan untuk melihat data Dirjen Pajak dan audit BPKP,” tegasnya

Bahkan, dalam kesempatan itu, Teguh Imanullah menegaskan bahwa Perusahaan Daerah Baramarta yang berada dibawah kepemimpinannya merupakan perusahaan sepuluh besar pembayar royalti terbaik sei-Indonesia.

“Kami (PD. Baramarta) termasuk perusahaan sepuluh besar pembayar royalti terbaik di Indonesia, walaupun kami perusahan dengan plat merah (milik BUMD). Jadi silahkan saja di audit lagi kalau ada tunggakan yang nilainya sebesar itu,” tambah Teguh Imanullah.

PD. Baramarta sendiri, dari mulai dibentuk dan dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 19 tahun 1998 dan direvisi dengan Perda nomor 24 tahun 2000, terus beroperasi dan menyetorkan laba hasil tambang ke kas daerah dari penyertaan modal Pemkab Banjar diawal pendiriannya sebesar 205 Juta rupiah.

“Dan setelah itu,tidak ada penambahan atau penyertaan modal dari Pemkab Banjar, PD Baramarta sendiri berkembang melalui keuntungan dan laba yang dihasilkan perusahaan selama beroperasi,” pungkas

Sedangkan berkaitan dengan adanya kontrak kerjasama dengan penambang lokal, PD. Baramarta membenarkan adanya, dikarenakan berhentinya kerjasama dengan salah satu kontraktor pertambangan besar.

“Hal ini dilakukan berdasarkan pertimbangan untuk mengoptimalisasikan cadangan batubara di wilayah tambang kami. Kalau tak dikelola nanti akan dijamah oleh penambang liar, kami tak ini wilayah tambang kami dijamah dan diobrak-abrik oleh penambang liar,” jelasnya

Sehingga berkaitan dengan tudingan-tudingan maupun statement-statement yang disampaikan LSM, Teguh Imanullah menegaskan akan mempelajari dalam beberapa minggu kedepan, serta jika diperlukan PD. Baramarta akan mengambil langkah hukum, karena telah mendeskriditkan nama perusahaan daerah, hal tersebut bisa dibilang fitnah dan pencemaran nama baik.

Muhammad Asfiani

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Berita Utama