AdvertorialKabupaten Tanah Bumbu

Terdampak Pandemi, UMKM Diharapkan Bangkit

0

Disamping itu, Fityanto Selaku Kabid Industri Disdagri Kab Tanbu, dimana dirinya sebagai bidang yang mengurus bagian industri kecil menengah mengatakan Kepada Media Reportase9 dimana untuk masalah terkait UMKM telah dipegang Disnakertranskop dan UM, pihaknya hanya mengurus industri kecil menengah sebagai bagian dari UMKM.

“Istilahnya kami adalah bagian produksinya, kalau masalah UMKM itu di Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Koperasi Usaha Mikro, kami di bidang lain seperti Pembinaan yang tergolong beberapa macam, ada pembinaaan berupa pelatihan, kesediaan bahan baku, bahan penolong dan pemakaian zat-zat tidak diperbolehkan,” ungkap Fityanto.

Melalui Disdagri ia menyampaikan harapan agar nantinya Pelaku Usaha UMKM di Kab Tanbu ini, mampu melakukan pemulihan ekonomi mereka dari dampak Pandemi Covid 19.

“Kami fokus dengan pemulihan, ya sifatnya dalam bentuk pembinaan dan fasilitas sertifikasi halal bekerjasama dengan BPOM untuk produk basah dan produk kering juga ada pihak yang penanganannya bekerjasama,” sampainya.

Melanjutkan informasi disampaikan oleh HM Aini Selaku Sekretaris Disnakertranskop dan UM Kab Tanbu, ia turut menjelaskan pihaknya baru saja memilah data yang diperoleh dari Disdagri.

Terkait Pelaku UMKM di Tanbu, ia menyampaikan ada transferan data sekitar 12.000 Pelaku Usaha Mikro di Tanbu yang kemudian dipilah menyesuaikan kriteria menjadi sejumlah 8.875 dan kemudian di golongan Pelaku Usaha Mikro yang Peten memiliki Ijin Usaha sejumlah 2.013 dan Non Ijin Usaha/tidak memiliki Ijin Usahanya sejumlah 2.412, kemudian pihak Disnakertranskop dan UM melakukan verifikasi dan konfirmasi ke pihak Disdukcapil ternyata yang terdaftar resmi memiliki Ijin dari para Pelaku Usaha Mikro hanya berjumlah 1.687 orang.

“Terkait database kami baru memilah-milah dari data Disdagri, kita sesuaikan kriterianya, kita punya data acak sekitar 12.000 lalu di pilah, sehingga harus di cross cek ke lapangan,”  

Aini menambahkan tentang perkara bantuan Pelaku Usaha Mikro itu adalah bantuan dari pusat, pihak Disnakertranskop dan UM hanya menyediakan data yang di dapat dari kecamatan, pihaknya hanya melakukan perekapan, bantuan sendiri turun pada akhir tahun 2020 sejak masa Pandemi Covid 19, bantuan di nyatakan sudah pernah turun sekali berupa uang tunai sejumlah Rp. 2.400.000 per orang di tahun lalu, kemudian memang benar ada informasi bantuan UMKM kembali akan diturunkan, menurut informasi bantuan uang tunai akan ada sejumlah Rp.1.200.000 per orang, informasi tersebut di perpanjang hingga Bulan Agustus nantinya, namun itu pun belum pasti adanya, ia juga menjelaskan Program Disnakerstranskop dan UM selama ini melakukan bantuan berupa pembinaan bagi Pelaku Usaha Mikro.

“Kita selama ini melakukan pembinaan terkait manajemen usaha dan pelatihan usaha mikro termasuk koperasi, ada rencana lain seperti pakan-pakan, dari pihak kami sudah menganggarkan kemudian ada penghapusan karena dana teralihkan untuk penanggulangan dan penanganan Pandemi Covid 19, terkait Bantuan UMKM itu langsung dari pihak pusat yang menentukan, siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan pusat-lah yang memverifikasinya, kan becepat-cepat meusulkan, kita kemaren aja termasuk lambat dapat dan hanya sedikit,” ujar Aini.

Ia juga menanggapi permasalahan dan kendala Disnakertranskop dan UM dimana para pelaku usaha tidak seharusnya berulang kali melakukan pendaftaran ijin usahanya dikarenakan data akan terdoble atau tergandakan, selain itu ia juga menjelaskan bahwa sementara ini belum terdapat jenis teknologi terkini yang dimiliki guna meningkatkan UMKM di Kab Tanbu baik secara sistem pengaplikasian modern terbaru.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Advertorial