Berita UtamaHukum & KriminalKota Banjarmasin

Tega! Seorang Ayah di Banjarmasin Cabuli Dua Anak Kandungannya Sendiri

0

BANJARMASIN, REPORTASE9.COM – Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banjarmasin berhasil meringkus seorang pria pelaku bejat pencabulan terhadap anak kandungannya sendiri.

Pria tersebut berinisial I alias A. Ia diamankan setelah melalukan pencabulan terhadap kedua anak kandungnya, yaitu D dan H.

Kasat Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian menjelaskan pengungkapan tersebut diketahui dari adanya laporan seorang warga.

Diketahui pelapor dilakukan oleh seorang warga Kelurahan Murung Raya atas nama Fitriani melalui call center pengaduan 110. Ia melapor terkait adanya tindak pidana perbuatan yang tidak menyenangkan.

Dari laporan tersebut, kemudian ditindaklanjuti jajaran Polsek Banjarmasin Selatan. Hingga akhirnya ditemukan dugaan tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur.

Dijelaskan Kompol Thomas, Setelah pulbaket dan dilakukannya pemeriksaan terhadap korban oleh unit PPA Sat Reskrim Polresta Banjarmasin, dugaan pun mengarah kepada si terlapor yang tak lain adalah ayah anak itu sendiri.

“Pelaku kita amankan di rumahnya. Saat itu juga tengah suasana duka peringatan meninggalnya istri terlapor,” ucap Kasat Reskrim, Senin (8/5/2023) malam.

Kemudian berdasarkan hasil interogasi unit PPA terhadap pelaku. Ternyata benar pelaku mengakui telah menyetebuhi dua orang anaknya itu sendiri.

“Untuk korban D itu disetubuhi sejak tahun 2015, sedangkan korban H Itu disetubuhi sejak tahun 2021,” ungkap Thomas.

Ia mengatakan, motif pelaku melakukan hal tersebut, lantaran pelaku tidak ingin menikah lagi. Sehingga memilih untuk melontarkan nafsunya itu kepada buah hatinya sendiri.

“Pelaku memilih anak kandungnya sendiri untuk melangsungkan nafsunya itu. Aksi keji ini sudah sering ia lakukan, baik itu di rumah maupun di beberapa hotel yang ada di Kota Banjarmasin,” jelas Thomas.

Rayuan manis digunakan pelaku dengan meiming-iming anaknya itu dengan dibelikan handphone dan juga sepeda motor.

“Akan tetapi jika korban menolak, maka pelaku marah. Maka tersangka akan marah-marah sehingga membuat korban ketakutan, serta melarang kedua anaknya untuk keluar rumah,” jelas Thomas.

Atas perbuatannya pelaku pun diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ia diancam dengan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Berita Utama