AdvertorialKabupaten Tanah Bumbu

Tanah Bumbu Naik Level

0

TANBU, REPORTASE9.COM – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilaksanakan di sejumlah wilayah Indonesia diyakini Pemerintah mampu menekan laju kenaikan angka kasus Covid-19 yang telah mewabah.

Mulai dari Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Daerah, tak henti-hentinya membuat kebijakan demi kebijakan agar masyarakat tetap mentaati dan memiliki kesadaran terhadap protokol kesehatan dalam berkegiatan sehari-hari.

Seperti halnya di Kabupaten Tanah Bumbu, PPKM yang semula bermula level 3 naik menjadi level 4. Sehingga Pemerintah Daerah dituntut untuk kerja ekstra mengurai keramaian dengan melaksanakan Operasi Yustisi.

Dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Ambo Sakka, Operasi Yustisi yang dilaksanakan guna mengurai sejumlah keramaian dan tempat perbelanjaan dan mensosialisasikan kenaikan level PPKM.

Dalam kesempatannya, Sekretaris Daerah bersama Petugas Gabungan menyisir ke tempat keramaian seperti pusat perbelanjaan, warung makan, toko hingga lokasi tongkrongan yang berada di Wilayah Kecamatan Simpang Empat dan Batulicin.

“Malam ini kita menggelar operasi yustisi protokol kesehatan kepada masyarakat, hanya saja sifatnya masih persuasiasif sekaligus sosialisasi dan himbauan,” ungkap Sekda.

Dalam operasi tersebut, Sekda bersama tim gabungan melakukan penyisiran dengan berjalan kaki ke tempat keramaiaan yang masih ditemukan masyarakat yang tidak mematuhi prokes.

Menurutnya, level 4 yang disandang Tanah Bumbu akibat tingginya angka kasus terkonfirmasi Covid-19 belakangan yang disebabkan masih minimnya disiplin masyarakat dalam menerapkan prokes. Tapi kita terus berupaya memberikan sosialisasi dan edukasi.

Pihaknya berharap dengan aksi-aksi persuasif seperti ini, masyarakat bisa mengerti dan memahami pentingnya prokes untuk mencegah penularan virus Covid-19.

“Namun jika tetap masih membandel, kita akan coba memberlakukan tindakan tegas,” sambungnya.

Terkait penerapan PPKM level 4 dengan pemberlakukan pengetatan aktivitas masyarakat, berlaku hingga 23 Agustus 2021 mendatang. Ia mengaku Pemkab Tanbu tak ingin merusak perekonomian masyarakat, tapi ini aturan yang harus dijalankan.

“Kita berharap sebelum 23 Agustus kasus Covid-19 melandai. Karena itu dihimbau kepada masyarakat agar disiplin, supaya masalah ini tak berlarut-larut. Kasian warga jika usahanya terganggu,” harapnya.

Dalam operasi yustisi kali ini, Pemkab Tanah Bumbu membatasi jam operasional kegiatan usaha masyarakat hingga pukul 20.00 waktu setempat. Tim gabungan akan melakukan monitoring dengan patroli keliling untuk memastikan kepatuhan masyarakat.

Selain operasi yustisi, penerapan PPKM level 4 ini, Pemkab membangun sejumlah posko di titik-titik strategis pintu keluar masuk Kabupaten. Diantaranya di perbatasan dengan kabupaten tetangga dan sejumlah pelabuhan.

Turut dalam kegiatan operasi yustisi tersebut Kepala BPBD, Kadis Perhubungan, Kadis Kominfo, Plt Kadis PMD, kemudian Camat Simpang Empat dan Batulicin bersama jajarannya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Advertorial