AdvertorialKota Banjarbaru

Sosialisasikan Undang-Undang Metrologi Legal, Walikota Banjarbaru Ingatkan Pedagang

0

BANJARBARU, REPORTASE9.COM – Pemerintah Kota Banjarbaru sosialisasikan Undang-Undang No.2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal kepada para para Pelaku Usaha Alat UTTP dan BDKT di Kota Banjarbaru, di Aula Gawi Sabarataan, Senin (31/10/2022)

Audiensi ini dibuka langsung oleh Walikota Banjarbaru H. M. Aditya Mufti Ariffin yang mengingatkan kepada para pedagang agar jangan mengubah takaran timbangan saat jual beli.

“Memperdaya ukuran berarti mengurangi, atau merubah, atau menambah takaran, timbangan, dan peralatan lainnya akan menghilangkan kepercayaan konsumen,” katanya.

Masih kata Wali Kota Banjarbaru, ia berharap kegiatan ini bisa menumbuhkan kesadaran serta motivasi kepada semua pihak.

“Diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran serta memberikan motivasi kepada semua pihak dalam hal berdagang secara jujur dan adil,” tuturnya.

Pertemuan ini dihadiri Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Kadis Perdagangan Kota Banjarbaru, Camat se-Kota Banjarbaru, Pengurus Forum RT/RW, dan Forum LPM Kota Banjarbaru serta para pengguna alat UTTP dan BDKT.

Tampak hadir juga Pengawas Kemetrologian, Ahmad Yani, SE, MM yang mewakili Kepala Balai Standarisasi Metrologi Legal Regional III Kalimantan.

Diinformasikan, UTTP itu adalah Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya. Sedangkan BDKT adalah Barang Dalam Keadaan Terbungkus.

Muhammad Asfiani

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Advertorial