EkonomiKabupaten Banjar

DKUMPP Kabupaten Banjar Periksa Alat Ukur Tiga SPBU COCO

0

BANJAR, REPORTASE9.COM – Bidang Kemetrologian dan Bina Usaha Dinas Koperasi, Usaha, Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar melakukan pengawasan dan tera pada beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) COCO atau milik pemerintah (Pertamina) di Kecamatan Gambut dan Kertak Hanyar pada Senin (11/12/2023).

Tiga SPBU yang dilakukan pengawasan Jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) tersebut adalah SPBU COCO 63.706.02 dan SPBU COCO 64.706.05 Kecamatan Gambut serta SPBU COCO 61.706.01 Kertak Hanyar.

Kegiatan ini sendiri juga melibatkan pihak dari Balai Sertifikasi Metrologi Legal Regional III Kalimantan dan menyertakan penyidik dari Polres Banjar.

Kepala DKUMPP Kabupaten Banjar Kencana Wati menjelaskan kegiatan merupakan bentuk perlindungan terhadap konsumen masyarakat Kabupaten Banjar.

Ia menyebut ada dua kegiatan pengawasan yang dilakukan sejak 5 hingga 15 Desember 2023 yaitu pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) dan pengawasan volume ukur BBM di SPBU yang ada di Kabupaten Banjar.

“Kita bekerjasama dengan para penyidik dari Polres Banjar dan pengawas dari Kemetrologian BSML Regional III Kalimantan, kita ingin memastikan hak-hak konsumen kita terlindungi dengan baik dan memastikan volume pada alat ukur, kemudian memastikan tidak ada potensi-potensi kecurangan untuk volume tersebut,” ungkapnya.

Kencana mengungkapkan tahun ini BDKT juga sudah dilaksanakan dua kali pengawasan, dengan tujuan ingin memastikan barang-barang dalam keadaan terbungkus yang beredar di masyarakat baik label, isi dan masa kadaluarsanya bisa dilihat dan dipantau jika tidak sesuai ketentuan.

Sementara Pengawas Kemetrologian Ahli Madya BSML Regional III Kalimantan Ahmad Yani menuturkan hasil dari pemeriksaan di tiga SPBU COCO semua alat ukur yang digunakan telah memenuhi standar dan tak ada temuan pelanggaran atau penyimpangan hitungan standar alat ukur.

“Jika semisal saat dilakukan pemeriksaan ditemukan pelanggaran maka langkah awal akan dilakukan pembinaan kepada SPBU yang melakukan pelanggaran tersebut kemudian jika telah dilakukan pembinaan ternyata masih juga ada pelanggaran maka akan dilakukan tindakan sesuai prosedur hukum,” jelasnya.

Ahmad Yani menambahkan standar dari SPBU adalah plus minus 0,5 % atau plus minus 100 ml, dan hasil kali ini ambang batas di tiga SPBU masih dalam kewajaran, dapat disimpulkan SPBU COCO yang diperiksa sudah sesuai prosedur yang ditentukan. (Sumber : MC Kabupaten Banjar)

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Ekonomi