AdvertorialKabupaten Tanah Bumbu

Setelah 1 Tahun Lebih, Akhirnya Pemkab Tanbu Kembali Laksanakan Apel Senin

0

TANBU, REPORTASE9.COM,- Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) menggelar Apel Hari Senin Pagi sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri. Bertempat di Halaman Kantor Bupati Kab. Tanbu, Senin (03/01).

Pelaksanaan apel pada Senin hari dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanah Bumbu, H. Ambo Sakka dan kegiatan apel tersebut diakhiri dengan pembacaan doa bersama.

Disampaikan oleh Bupati Tanah Bumbu, HM Zairullah Azhar melalui H. Ambo Sakka, bahwa pelaksanaan Apel Senin sempat terhenti selama lebih 1 tahun akibat merebaknya penyebaran Covid 19 di berbagai daerah termasuk Kabupaten Tanah Bumbu.

“Alhamdulillah saat ini kita sudah bisa melaksanakan kembali apel pagi, dan setahun lebih tidak ada apel gabungan dikarenakan Pandemi Covid-19 dan tidak ada pertemuan yang melebihi 50 orang. Alhamdulillah pada hari ini kita diberi nikmat Allah SWT untuk kembali melaksanakan apel gabungan seperti 2 tahun lalu,” kata Ambo Sakka.

Dalam kesempatan itu Ambo Sakka menyebutkan bahwa dalam dua hari sudah dilaksanakan pelantikan secara berturut turut. Yakni pelantikan dari pejabat struktural Esselon IV sebagian ke pejabat fungsional.

Menurutnya, perubahan pejabat struktural ke fungsional itu memberikan perubahan besar untuk berkompetisi, sehingga dimasa yang akan datang ASN tersebut mempunyai peluang yang sangat besar untuk menduduki jabatan, baik itu Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama maupun Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

Perlu diketahui katanya, jabatan fungsional itu memiliki kepangkatan yang tidak dibatasi .

“Meskipun kalau naik pangkat IVd tak jadi masalah, kalau sekarang ini kan kalau sampai Kabid bisa mentok tapi kalau di fungsional itu langsung aja, jadi tergantung yang bersangkutan, kemudian jabatan di struktural 4 tahun bisa naik pangkat sedang kan fungsional hanya 2 tahun, asal angka kreditnya memenuhi,” tandasnya.

Dia menambahkan, belum lama tadi Mendagri mengintruksikan kepada daerah bahwa hak ASN selama menjabat di struktural itu tak boleh berkurang berkaitan dialihkannya ke pejabat fungsional.
Selain itu ditambahkannya, sebagai informasi dan sesuai peraturan dan ketetapan yang berlaku, bahwasannya kini Dinas Ketahanan Pangan secara resmi akan bergabung dengan Dinas Pertanian setempat.

“Jadi tunjangan yang melekat itu akan dikondisikan sehingga ASN yang bersangkutan tak ada haknya yang berkurang. Kami berharap ini diterima dengan baik dan dilaksanakan penuh rasa tanggung jawab,” tutupnya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Advertorial