Kota BanjarmasinTNI - POLRI

Selama Tahun 2022, Polresta Banjarmasin Catat 1.194 Kasus Tindak Pidana

0

BANJARMASIN, REPORTASE9.COM – Polresta Banjarmasin menggelar press release akhir tahun terkait sejumlah kasus yang pernah mereka tangani di tahun 2022.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo didampingi Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Pipit Subianto, dan Kabag Ops, Kompol Aries Munandar, di Aula Mapolresta Banjarmasin. Kamis (29/12/2022).

Berdasarkan data Polresta Banjarmasin, tahun 2022 ini mereka mencatat ada 1.194 kasus tindak pidana, pada berbagai jenis kasus kejahatan. Sementara jumlah kasus terselesaikan ada berjumlah 930 kasus. Sedangkan yang menjadi tersangka ada 973 kasus.

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo menyampaikan dari sejumlah kasus tersebut, Polresta Banjarmasin juga turut mengamankan barang buktinya.

“Sejumlah barang bukti yang kita amankan ada narkoba jenis ganja 24,69 gram, sabu-sabu 22,4 kilogram, inex 1.268,5 butir, dan carnopen 3.765 butir. Kemudian ada juga ranmor 17 unit, sajam 20 bilah, miras 4.239 botol,” kata Sabana.

Jumlah 1.194 kasus ditahun 2022, memiliki perbedaan dengan tahun 2021 yang ada diangka 990 kasus. Perbandingannya di 204 kasus. Kemudian dari jenis kejahatan konvensional tahun 2022 ada 920 kasus, sedangkan ditahun 2021 ada 776 kasus, perbandingan keduanya 144 kasus.

Sementara kejahatan transnasional ditahun 2022 ada 274 kasus, ditahun 2021 ada 214, perbandingan keduanya ada dingka 60 kasus.

“Kebanyakan kasus yang mendominasi sering terjadi ialah kejahatan konvensional, seperti curanmor, curas, curat, penyalahgunaan sajam, dan kejahatan lainnya,” ungkap Kapolresta Banjarmasin.

Ia mengatakan untuk kasus Sit Kamtibcar Lantas yang ditangani Polresta Banjarmasin, mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Di tahun sebelumnya tercatat ada sebanyak 23 kejadian lalu lintas, sementara di tahun 2022 sekarang ini meningkat menjadi 52 kasus.

“Jumlah korban meninggal ada 21 orang. Dan kerugian terhadap negara sebesar Rp71.700.00,” jelasnya.

Ia juga mengatakan terkait kasus pelanggaran yang dilakukan oleh Personelnya di tahun ini berjumlah 4 orang. Dari 4 orang itu, 2 terjerat kasus begal dan 2 lainnya terlibat kasus narkoba.

“3 orang sudah di pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sisanya masih dipenyidik saya minta Reskrim selesaikan kasus ini secepatnya, kalau bisa diselesaikan dibulan januari nanti,” jelasnya.

“Tugas kami bukan hanya polisi. Namun juga berfokus pada kemakmuran masyarakat. Seperti khamtibmas yang baik,” tutur Kapolresta Banjarmasin.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like