Hukum & KriminalKabupaten Tanah Bumbu

RTM Dibekuk Usai Tindak Asusila Anak Dibawah Umur

0

TANBU, REPORTASE9.COM – Seorang lelaki Warga Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu, diduga telah merenggut keperawanan anak gadis belia di desa dengan iming-iming akan di nikahi, Minggu (31/10).

Kemalangan menimpa nasib gadis belia bernama Melati (bukan nama sebenarnya) yang masih duduk di bangku pendidikan SLTP ini.

Belum genap usianya 17 tahun, ia mendapatkan perlakuan tidak layak dari seorang lelaki yang lebih tua darinya, bukannya memberikan perlindungan justru Melati malah dijadikan pemuas nafsu saja. 

Gadis belia ini berusia 14 tahun, ia masih duduk dibangku sekolah, saat dirinya mendapatkan perlakuan tidak adil yaitu dicabuli oleh RTM (23) Warga Desa Madu Retno Kecamatan Karang Bintang.

Ironisnya, pelaku mencoba memaksa Melati untuk berhubungan layaknya suami dan istri sejak Januari 2020 dilatari hubungan asmara, namun Melati tidak menginginkannya.

Tidak hanya sampai disitu, pada Januari 2021 RTM berusaha mengajak korban untuk melakukan hubungan ranjang suami dan istri yang katanya akan bertanggung jawab dan menikahi korban, namun setelah melakukan perbuatannya kepada Melati, justru RTM tidak mau menikahinya.

Atas kejadian tersebut orang tua Melati merasa khawatir dan melaporkan kejadian tersebut Ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.

Setelah pihak kepolisian Polres Tanah Bumbu menerima laporan tersebut, kemudian Unit Resmob Polres Tanah Bumbu bersama Anggota Polsek Karang Bintang melaksanakan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap Pelaku RTM pada hari Sabtu tanggal 30 Oktober 2021 Sekitar jam 22.00 Wita Di Blok C 1 Desa Madu Retno Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu.

AKBP Himawan Sutanto Saragih,SH,SIK,ST melalui Kasi Humasnya AKP H I Made Rasa yang didampingi Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu Iptu Wahyudi kepada media Pada Minggu (31/10) membenarkan penangkapan terhadap RTM yang diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap gadis belia (Melati) tersebut.

AKP H I Made Rasa, pun menjelaskan bahwa perkara ini datang dari adanya laporan orang tua korban kepada pihak berwajib yang menginginkan keadilan secara hukum.

“Penangkapan RTM tersebut atas dasar laporan orang tua Melati yang tidak terima atas perlakuan RTM terhadap anaknya,”jelasnya

Atas dasar laporan tersebut anggota Polsek Karang Bintang yang di Back Up Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu yang dipimpin Kanitnya Bripka Robinson melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap RTM di kediamannya.

Kini pelaku sudah mengakui perbuatannya dan diamankan di Rutan Polres Tanah Bumbu beserta barang buktinya guna pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak kerena melakukan kejahatan seksual terhadap seorang anak perempuan yang belum dewasa diancam dengan hukuman diatas 5 tahun penjara.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like