AdvertorialDaerah

RSD Idaman Terima Kunjungan “Wakil Rakyat”

0

RSDI, REPORTASE9.COM – Komisi II DPRD Kota Banjarbaru mengunjungi Rumah Sakit Daerah Idaman (RSDI) Kota Banjarbaru, dalam rangka menanyakan tata kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan layanan parkir di RSDI.

Kedatangan Syamsuri, Ketua Komisi II dan jajarannya, didasari setelah menerima laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru-baru saja. Bahwa, dalam laporan BPK, tata kelola laporan keuangan RSDI dinilai kurang tertib.

“Kami berkunjung ke rumah sakit karena masalah ini,” ujar Ketua Komisi II DPRD Banjarbaru, Syamsuri, saat diwawancara rekan-rekan media, Selasa (15/6).

Dari catatan BPK kata Syamsuri, Pihak RSDI tidak tertib dalam menyampaikan laporan keuangan kepada Badan Pengawas. Dimana, dalam aturan Blud di Permenkes nomor 4 tahun 2019, pendapatan rumah sakit 44% nya di alokasikan untuk Jasa Pelayanan.

“Sementara pihak Rumah Sakit Idaman menggunakan aturan lain yang sampai 50% angka yang diterapkan untuk pengalokasian jasa pelayanan. Itu boleh-boleh saja selama payung hukumnya masih berlaku,” terangnya.

“Intinya, ada dua payung hukum berbeda dalam pengelolaan jasa pelayanan. Tapi hal itu sudah diselesaikan oleh pihak Rumah Sakit Idaman,” tambah Syamsuri.

Selanjutnya, Direktur RSDI, dr Endah Labati, menjawab, dalam pengelolaan laporan keuangan pihaknya selalu rutin dan tertib saja, namun, aturan dari permendagri yang menaungi hal itu berbeda dengan yang diketahui oleh pihak Komisi II.

“Beda panutan, permendagri 79 dia maunya kita permendagri 13 tahun 2009,” ucap dr Labati.

“Maksud dari tidak tertibnya, peraturan yang dipegang berbeda, harus disesuaikan. Kita sih lapor terus, tapi beda permendagrinya, jadi nanti kita sesuaikan. Apalagi ini ada yang baru permendagri 77 tahun 2020, itu yang harus kita sesuaikan lagi,’ pungkasnya.

Muhammad Asfiani

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Advertorial