Berita UtamaKabupaten Kotabaru

Proyek Landing Paralayang Senilai 5 Miliar Jadi Sorotan, Berikut Fakta yang Ditemukan

0

KOTABARU, REPORTASE9.COMProses pembangunan area landing paralayang dan gantole di Desa Sarangtiung Rt 09, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru, yang menelan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 menjadi sorotan.

Bagaimana tidak, sorotan publik terhadap proyek senilai Rp 5 miliar lebih itu, lantaran adanya keterangan pemenang tender penyedia barang dan jasa dari PT. Domas, dinilai berbeda dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam hal ini Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kotabaru.

Khairul Sani selaku penanggung jawab dari PT Domas di lapangan mengatakan, progres pembangunan baru mencapai 75% dan pihaknya telah mendapatkan tambahan waktu selama 10 hari kerja sejak 19 Desember 2022 kemarin.

“Akhir pekerjaan itu tanggal 19 Desember, habis itu kita mengajukan perpanjang waktu 10 hari, ada denda pastinya, dan sampai waktu 10 hari itu nanti berapa selesainya itu yang dibayar.” terangnya.

Namun anehnya pihak penanggung jawab dari PT Domas menyebutkan proyek pembangunan itu dibangun sejak bulan November pertengahan, sedangkan pihak PPK menyebutkan pembangunan dimulai sejak 21 Oktober 2022.

Dan pekerjaan tersebut diketahui berakhir pada 19 Desember, setelah itu mendapatkan penambahan waktu sejak dimulai pembangunan pada tanggal 21 Oktober yang disebutkan oleh pihak PPK.

” Saat ini proges pembangunan itu sekitar 85 %, karena terakhir laporan kemarin sudah 80%.” Ujar Ronal Kabid Destinasi Wisata Disparpora Kotabaru, kepada wartawan pada Selasa (20/12/2022) kemarin.

Ronal juga menyebutkan, berdasarkan laporan dari pengawasan sudah mencapai 80% pihaknya menyakini optimis progres pembangunan landing paralayang dan gantole itu akan selesai diakhir bulan Desember ini.

“ Optimis aja, kalaupun ada hal buruk sampai tanggal 30.” cetusnya.

Ia juga menuturkan, bahan material pembangunan landing itu sudah sesuai dengan kualitas dan spesifikasi yang telah ditentukan oleh pihak konsultan pengawasan.

” Dari RAB yang dibuat dari konsultan pengawas sudah sesuai, yang mana batu dari jenis base course nanti baru dikasih tanah “pungkasnya.

Lebih lanjut, saat disinggung mengenai perpanjangan waktu yang diakui pihak pekerja telah dihitung denda sejak perpanjangan waktu, Ronal mengaku tidak mengenakan hal itu lantaran belum melebihi batas waktu 50 hari kerja yang ditentukan.

“ Kalau denda belum, kecuali kalau sudah melebihi 50 hari itu baru. Kemarin itukan juga ada urgen spesifikasi, seperi pasang surut air laut dan cuaca.” tandas Ronal.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Berita Utama