Pemerintah

Program Sekretariat DPRD Kalsel, Fokus Berikan Pelayanan Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan

0

KALSEL, REPORTASE9.COM – Di tahun 2024,Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) akan tetap fokus terhadap tugas pengawasan, anggaran dan pembentukan Peraturan Daerah (Perda).

Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris DPRD Provinsi Kalsel Muhammad Jaini di Banjarmasin pada Kamis (4/1/2023).

“Memang di tahun sebelumnya kami sudah melaksanakan dua program, 17 kegiatan dan 92 sub kegiatan sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Tahun ini ada dua program, 17 kegiatan, 63 sub kegiatan, melakukan konsultasi dan koordinasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), memfasilitasi pelantikan pengucapan sumpah atau janji anggota DPRD Periode 2024-2029 dan orientasi peningkatan kapasitas anggota DPRD Periode 2024-2029,” katanya.

Selain itu akan dilaksanakan juga sosialisasi Perda serta Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta kegiatan sosialisasi itu masing-masing, seperti sub bagian Perda dan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan itu dilaksanakan ke Daerah Pemilihan (Dapil) yang sudah diatur.

Jaini menyebutkan pihaknya telah menyusun Rencana Kerja (Renja) selama satu tahun dan jadwal Renja itu dirapatkan di Badan Musyawarah (Banmus) setiap satu bulan sekali.

“Maka dari itu, program kerja DPRD itu melakukan kegiatan rapat paripurna, menyusun rancangan Perda dan setiap bulannya dilakukan rapat Banmus,” tutur Jaini.

Jaini mengingatkan, agar pihak eksekutif bersama legislatif terus berkolaborasi dalam proses pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan dalam mempercepat pencapaian Visi dan Misi Kalsel Maju.

“Kita masing-masing mengakomodir kebutuhan pembangunan daerah sesuai prioritas yang telah direncanakan,” sebut Jaini.

Lebih jauh Jaini pun menjelaskan, pihaknya mendukung tugas pokok dan fungsi anggota DPRD Kalsel dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Hal ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar kami terus memberikan pelayanan administrasi dan keuangan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kalsel,” kata Jaini. (Sumber : MC Kalsel)

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Pemerintah