DaerahNasional

Sejumlah Kebijakan, Upaya Putus Rantai Penyebaran Covid-19 Kalsel

0

Gubernur Kalimantan Selatan mengeluarkan sejumlah kebijakan menyikapi perkembangan wabah Corona Virus Disaese 2019 (Covid-19), di Kalimantan Selatan.

Sejumlah kebijakan tersebut, diungkapkan Ketua Gugus Tugas Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Kalimantan Selatan Abdul Haris Makkie, Selasa (31/03).

Menurut Haris Makkie, sejumlah kebijakan yang diambil oleh Gubernur Kalimantan Selatan merupakan langkah dalam melindungi masyarakat dan memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Kebijakan pertama adalah mengeluarkan Surat Keputusan memperpanjangan status tanggap darurat Covid-19 di Provinsi Kalimantan Selatan, sejak tanggal 3-16 April 2020.

“Karena itu diharapkan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten dan Kota, SKPD, maupum instansi terkait lainnya untuk mengikuti apa yang telah digariskan oleh Gubermur dalam Surat Keputusan,” ucapnya.

Selain itu, lanjut Abdul Haris Makkie, Gubernur Kalimantan Selatan juga mengeluarkan keputusan tentang pembatasan arus masuk orang ke dalam wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.

“Pembatasan yang dimaksud adalah membatasi arus orang, agar penyebaran virus corona dari luar Kalimantan dapat kita putus semaksimal mungkin,” pungkasnya.

Berkaitan akan hal tersebut, Haris Makkie berharap masyarakat dapat menjaga kesehatannya dan terus berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa, diiringi dengan ikhtiar.

“Mari kita jaga yang sehat, yang sakit kita obati hingga sehat. Dan mari kita

Untuk itu, lanjur Haris Makkie telah disampaikan surat dan mengkoordinaskannya bersama pihak otoritas Bandara Syamsudin Noor dan Pelabuhan-Pelabuhan yang ada di Kalimantan Selatan.

“Kepada otoritas Bandara dan KSOP, kami mintakan untuk mensosialisasikan kepada airline, kepada pengusaha penerbangan, maupun pengguna jasa pelabuhan,” pintanya.

Gubernur Kalimantan Selatan juga telah menyampaikan Surat Edaran bersamaan dengan keputusan, yang dimulai tanggal 1 Maret 2020 ditujukan kepada Bupati maupun Walikota se-Kalimantan Selatan.

“Edaran ini bersifat teknis, kepada Bupati/Walikota untuk menindaklanjuti surat edaran ini, dan Bupati dan Walikota diberikan ruang untuk mengambil langkah-langkah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” imbaunya.

Muhammad Asfiani

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Daerah