Berita UtamaDaerahHukum & Kriminal

Posbakumadin Dampingi Kasus “Riswanda” Hacker Asal Amuntai

0

KALSEL, REPORTASE9.COM – Memberikan layanan bantuan ataupun pendampingan hukum merupakan salah satu tugas pokok dan tanggungjawab dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) tanpa pengecualian.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Posbakumadin Banjarbaru yang selalu aktif memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, baik dalam perkara perceraian rumah tangga hingga tindak pidana.

“Kami (Posbakumadin Banjarbaru) tidak pilih kasih, kami siap memberikan bantuan hukum secara sukarela untuk mendampingi perkara-perkara yang didakwakan kepada masyarakat,” ungkap Edi selaku Ketua Posbakumadin Banjarbaru.

Saat ini, Posbakumadin Banjarbaru sendiri tengah menjalani kasus yang disorot publik, yakni kasus dugaan kejahatan siber (ITE) yang menyeret Riswanda (21) asal Kota Amuntai Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan yang hingga kini belum menemukan titik terang.

Dimana Posbakumadin Banjarbaru berupaya untuk Riswanda yang memliki kemampuan lebih dibidang Teknologi tersebut untuk bisa diberdayakan, bukannya dihukum.

Pengadilan Negeri Banjarbaru hingga kini masih melakukan proses perkara kejahatan siber yang dilakukan Riswanda, dimana yang bersangkutan terancam hukuman 20 tahun penjara.

Dari kasus tersebut Riswanda dinyatakan melanggar Undang-Undang ITE, yang ia lakoni sejak tahun 2017-2019 silam, namun itu tidak menghilangkan jejak digitalnya.

Menyikapi hal itu, Edi sebagai ketua Posbakumandin menyampaikan dari hasil pemeriksaan kliennya, dapat disimpulkan bahwa Riswanda memang memiliki kemampuan ITE dengan menciptakan atau membuat softwere secara ilegal.

Namun dari kasus yang berjalan, Edi menyatakan kesalahan bukan pada kliennya, melainkan juga ada pihak kedua dan ketiga dalam kegiatan transaksi ilegal tersebut.

“Ia sudah menyatakan berhenti dari kegiatan itu sejak tahun 2019 lalu, namun ternyata bukti transaksi itu masih berjalan dengan menggunakan email miliknya, mestinya dalam kasus ini juga dihadirkan pihak ke dua dan ketiga, karena merekalah yang banyak mengambil keuntungan,” ujarnya kepada sejumlah awak media, Minggu (17/04/2022).

Selain itu ia juga menyampaikan, hingga saat ini perkara yang berjalan di Pengadilan Negeri Banjarbaru 4 kali penundaan karena tidak bisa menghadirkan saksi.

“Kita berharap Riswanda yang memiliki kemampuan luar biasa ini bisa dilakukan pembinaan bukan dihukum,” terangnya.

Saat ini kondisi Riswanda sendiri dalam keadaan sehat di Lembaga Pemasyarakatan, namun ia mengaku stres dengan perlakuan yang sama dengan para pelaku kejatahan lainnya.

Di sisi lain Dewan Penasehat Pegiat Teknologi Informasi dan Siber Indonesia (Petisi) Koes Wiyatmoko memandang kasus ini sebagai kegiatan yang dilakukan secara ilegal dan tak terarah.

“Sebagaimana kemampuan yang dimiliki Riswanda bisa dilakukan pembinaan dan berdampak positif apabila mendapat tempat atau wadah yang legal secara hukum untuk mengaktualisasikan kemampuannya,” pungkasnya.

Muhammad Asfiani

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Berita Utama