Kota BanjarmasinTNI - POLRI

Polsek KPL Banjarmasin Gagalkan Penyeludupan Jual-Beli Hewan Dilindungi

0

BANJARMASIN, REPORTASE9.COM – Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana penyeludupan jual beli hewan atau satwa dilindungi, yang digagalkan Polsek Kawasan Pelabuhan dan laut (KPL) Banjarmasin, pada Selasa (12/9/2023) malam kemarin.

Petugas kepolisian juga menghadirkan seorang tersangka berinisial MPGT (25) dan sejumlah barang bukti seperti hewan yang ingin diperdagangkan, dalam kegiatan konferensi yang berlangsung di Halaman Mapolsek KPL, Jalan Trisakti Banjarmasin, Rabu (13/9/2023) siang.

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo menjelaskan, Kejadiannya, terjadi di kawasan Jalan Gubernur Soebarjo, tepatnya di Pasar THR, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, dan diketahui karena adanya laporan dari masyarakat.

“Kejadian itu diketahui karena adanya laporan dari masyarakat, dan kemudian dilakukan tindaklanjut pemeriksaan terhadap tersangka,” ujar Kapolresta Banjarmasin, didampingi Kapolsek KPL Banjarmasin, Kompol Aryansyah.

Di lokasi petugas kemudian melakukan pemeriksaan di mobil tersangka, yakni Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor polisi DA 1183 BI. Hingga akhirnya didapati barang bukti satwa dilindungi tersebut.

“Di mobil tersebut didapati barang buktinya yang berisi hewan-hewan yang dilindungi tersebut. Hewan ini rencananya ingin dikirimkan ke daerah pulau Jawa, tepatnya di Cikarang oleh tersangka melalui jalur kapal laut,” ucapnya.

Kombes Pol Sabana menyebut, hewan tersebut diambil dari beberapa daerah yang ada di Kalsel.

Ia juga membeberkan, motif dari tersangka MPGT tersebut, hanya berprofesi sebagai pengantar (kurir) dan diberi upah Rp 500 ribu rupiah, untuk setiap kali pengantarannya.

“Ini yang sudah ketiga kalinya dia melakukan aksinya. Tapi belum sempat ditahan,” jelasnya.

Kemudian Kapolresta Banjarmasin menyebut, tersangka dan barang bukti kini akan diamankan ke Mapolsek KPL Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Masih kita dalami untuk pihak yang terlibat lainnya, seperti penjual dan juga pembeli,” kata Sabana.

Sementara untuk barang bukti hewan dilindungi tersebut, kini akan ditangani oleh pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalsel.

“Akan kami melalukan periksaan awal terlebih dulu, jika kondisinya memungkinkan untuk dilepaskan akan kami lepaskan. Tergantung dari hasil pemeriksaan awal,” kata Tim BKSDA Kalsel, Fajrin yang mengikuti konferensi pers tersebut.

Kini atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) hurup (a) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like