Hukum & KriminalKota Banjarmasin

Polsek Banjarmasin Selatan Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan

0

BANJARMASIN, REPORTASE9.COM – Polisi kembali menggelar rekontruksi ulang kasus pembunuhan yang menewaskan korban Rahman Taupik (41) warga Sungai Andai Komplek Al Hidayah No. 45 Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara.

Ia tewas lantaran mendapatkan luka tusuk senjata tajam (Sajam) jenis pisau di bagian paha sebelah kiri, di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Gubernur Soebarjo tepatnya di seberang SPBU Inayah Lingkar Selatan, pada Jumat (23/2/24) lalu.

Kegiatan rekonstruksi dipimpin Wakapolsek Banjarmasin Selatan, AKP Umprasetyo didampingi Kanit Reskrim Iptu Sudirno, di Halaman Mapolsek Banjarmasin Selatan, Senin (1/4/2024) pagi.

Ada sebanyak 21 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut. Dimana tepat di adegan ke-17 korban tewas lantaran mendapatkan luka tusuk senjata tajam (Sajam) jenis pisau dibagian paha sebelah kiri oleh pelaku Muhammad Arbain alias Bain (41).

Wakapolsek Banjarmasin Selatan, AKP Umprasetyo membeberkan motif pembunuhan tersebut dipicu karena masalah sepele, yakni masalah hutang piutang antara korban dengan saksi Adul.

Ia menjelaskan, kejadian itu bermula saat saksi Adul meminta pelaku Bain untuk menemaninya menagih hutang yang telah dipinjam korban sebesar Rp 4 juta rupiah.

Namun sebelumnya menagih hutang tersebut, pelaku dan saksi sempat mabuk bersamaan meminum minuman keras jenis alkohol.

“Ada sebanyak 21 adegan yang reka ulang diperagakan. Sementara untuk perkara pembunuhan terjadi pada adegan ke-17,” ucap AKP Umprasetyo.

Ia membeberkan, motif perkara ini karena tersangka mengambil hati dengan korban saat kejadian tersebut.

“Untuk motif kasus ini mengambil hati masalah hutang piutang yang paling tepat, hingga mengakibatkan terjadinya peristiwa tersebut,” ujarnya.

“Karena kita tahu juga keduanya bukan warga Banjarmasin Selatan, namun kejadiannya terjadi di wilayah ini. Dan kita respon untuk mengantisipasi untuk hal-hal menonjol,” lanjut AKP Umprasetyo.

Sementara kini atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 338 KUHP. Namun demikian Polisi masih belum menetapkan hukuman lebih lanjut.

“Sampai saat ini ancaman hukuman masih kita gali, ada perencanaan atau tidaknya,” pungkasnya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like