Berita UtamaDaerahHukum & Kriminal

Polres Banjarbaru Kembali Musnahkan Barbuk Narkotika

0

Kepolisian Resort (Polres) Banjarbaru kembali menggelar pemusnahan Barang Bukti tindak pidana peredaran gelap Narkotika dan Obat Berbahaya jenis Sabu-sabu, Zenith, dan Ekstasi, di Halaman Mapolres Banjarbaru, Selasa (17/09).

Dalam laporan Kepala Satuan Reserse (Kasat Res) Narkoba Polres Banjarbaru, Elche Angelina Edwin mengatakan pada hari ini dilaksanakan pemusnahan Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 27,54 gram.

Sedangkan untuk jenis Ineks atau Ekstasi sekitar 1.789 butir dengan berat 858,76 gram, dan untuk Zenith sendiri akan dimusnahkan sekitar 50 butir.

“Masing-masing akan dimusnahkan dengan cara di blender, kemudian dimasukkan ke dalam larutan deterjen, dan dibuang ke toilet,” ungkapnya.

Elche mengungkapkan sejumlah Narkoba yang pada hari ini dimusnahkan merupakan Barang Bukti milik Ahyani (pemilik Sabu-sabu) yang diamankan pada hari Jumat (06/09), di Jalan Bauntung, Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura Kota. Sementara untuk barang bukti tindak pidana Narkotika jenis Zineth didapat dari tersangka Arpandi warga Desa Bunipah, Kecamatan Aluh-aluh, Kabupaten Banjar.

“Kalau untuk tersangka pemilik Narkotika jenis ekstasi atau ineks masih dalam penyelidikan, namun berkat bantuan kerja sama yang baik dari pihak Avsec, kami telah mengantongi identitas pemilik Ekstasi yang sempat kabur, karna pesawat yang digunakannya keburu take-off,” jelasnya

Kegiatan ini dipimpin langsung Wakapolres Banjarbaru, Kompol Andik Eko Siswanto yang dihadiri dan disaksikan secara langsung oleh masing-masing perwakilan Kejaksaan,  Avitation Security (Avsec), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Banjarbaru, BNN Kota Banjarbaru.

Sebelumnya, tepatnya satu minggu yang lalu Polres Banjarbaru juga telah melaksanakan pemusnahan Barang Bukti peredaran gelap Narkotika jenis Sabu-sabu.

Pemusnahan merupakan bagian dari pelaksanaan dari Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 91 ayat (2) yang berbunyi : 

Barang sitaan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, wajib dimusnahkan sejak menerima penetapan pemusnahan dari Kejaksaan Negeri setempat

“Hal tersebut bertujuan agar barang bukti narkotika tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam menangani kasus ini,” ucap Elche.

Muhammad Asfiani

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Berita Utama