Berita UtamaDaerahHukum & Kriminal

Polres Banjar Ringkus Puluhan Pembalap

0

Satuan (Sat) Lalu Lintas (Lantas) Polres Banjar berhasil meringkus puluhan pelaku aksi Balap Liar, di Jalan Gubernur Soebardjo, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Minggu (25/08).

Terungkapnya aksi balap liar tersebut, didasari atas banyaknya laporan masyarakat tentang adanya aksi Balap Liar yang selama ini meresahkan masyarakat sekitar yang dilaksanakan setiap Minggu sore selama tiga bulan terakhir.

Kapolres Banjar, AKBP Takdir Mattanete melalui Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Banjar, AKP Indra Agung Perdana Putra mengatakan operasi penangkapan Pelaku Aksi Balap Liar yang dilaksanakan Satlantas Polres Banjar dilaksanakan dengan membentuk Tim Khusus, berdasarkan arahan langsung dari Kapolres Banjar beserta Wakapolres dan Kabag Ops.

“Kami menunjuk langsung Tim Khusus yang beranggotakan 24 anggota Satlantas Polres Banjar, 24 anggota berpakaian preman, dibantu anggota Polsek Kertak Hanyar sekitar 10 orang, Provos, Intelejen, dan Satuan lainnya untuk menangkap dan mengungkap pelaku aksi Balap Liar,” katanya

Sebelum dilaksanakannya penangkapan, AKP Indra mengungkapkan pihaknya terlebih dahulu membiarkan aksi balap liar terjadi beberapa putaran, dengan melakukan penyamaran dan menyusup di tempat terjadinya aksi Balap Liar tersebut.

“Sehingga dari seluruh kegiatan operasi kami, kami berhasil meringkus 30 unit kendaraan roda dua dan 38 orang yang diduga ikut melaksanakan aksi Balap Liar,” ujarnya

Puluhan Kendaraan Bermotor Diamankan

Berdasarkan informasi yang diperoleh reportase9.com dari Satlantas Polres Banjar, 38 orang yang diduga pelaku aksi Balap Liar, sebagian besar masih berstatus anak-anak atau dibawah umur.

Diantaranya anak berusia 14 tahun ada empat orang, 15 tahun ada sepuluh orang, 17 tahun ada tujuh orang, 18 tahun ada empat orang, sedangkan untuk yang berumur 19 tahun, 20 tahun, dan 26 tahun masing-masing ada satu orang.

“Ke-38 Pelaku aksi balap Liar tersebut, langsung kami amankan dengan metode represif dan edukatif dibawa ke Polres Banjar, untuk dilaksanakan serangkaian penindakan tilang khusus,” pungkas AKP Indra Agung Perdana Putra.

Terkait akan hal tersebut, AKP Indra mengatakan kepada pelaku dijerat pasal 297 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman denda maksimal sebesar Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah).

Selain itu, Barang Bukti berupa kendaraan bermotor akan ditahan selama kurun waktu satu bulan, dengan catatan para pelaku wajib lapor bersama orang tua selama satu bulan.

Muhammad Asfiani

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Berita Utama