Berita Utama

Perlunya Sinkronisasi Stakeholder Terkait Dalam Pengurusan Izin IRT

0
Kepala Bidang Pemeriksaan di Balai Besar BPOM Banjarmasin Ary Yustantiningsih

REPORTASE9.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banjarmasin bekerja sama dengan  Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar dalam agenda rapat berjudul Monitoring Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Sarana Industri Rumah Tangga pangan Bersama PKK Kabupaten Banjar beserta Instansi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Banjar bertempat di Mahligai Sultan Adam, Martapura, Jumat(13/11).

BPOM merupakan sebuah lembaga di Indonesia yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia.

Kepala Bidang Pemeriksaan di Balai Besar BPOM Banjarmasin Ary Yustantiningsih mengatakan, agenda kegiatan ini merupakan kerjasama dengan pemerintah daerah Kabupaten Banjar untuk melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap usaha mikro kecil menengah yang ada di Kabupaten Banjar.

BBPOM Banjarmasin sendiri jelas Ary Yustantiningsih tak hanya melakukan pengawasan, tapi juga melakukan pendampingan terhadap IRTP agar bisa memperbaiki produknya sesuai hasil pengawasan yang pihaknya lakukan.

“Selama ini memang ada kurang sinkron dalam pengurusan SPP-IRT mengingat kondisi di daerah karena tak semua pelaku usaha punya sarana produksi yang bagus. Karena itu perlu dijembatani dan masyarakat perlu diedukasi mengenai proses pengajuan izin seperti apa,” sebutnya.

Selain itu juga perlunya edukasi terhadap pelaku usaha umkm agar memahami prosedur dalam mendirikan Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) harus melengkapi berkas persyaratan agar mendapatkan izin dari Dinas Penanaman Modal dan  Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar, serta mendapatkan Sertifikasi Produksi Pangan (SPP) dari Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar.

Kabid Kesehatan Masyarakat Dinkes Kabupaten Banjar, drg. Rahimayanti menyebutkan sebelum terjadinya pandemi Covid-19, pihaknya memiliki solusi untuk mempermudah pengurusan SPP-IRT.

“Solusi yang dulu kita buat dengan kepengurusan di satu tempat, yakni di Mall Pelayanan Publik (MPP). Jadi cukup disitu saja, tak perlu datang ke banyak tempat,” terangnya.

Sehingga pengurusan izin tersebut hanya dilakukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar, kemudian dokumen dan berkas berjalan antar instansi terkait hingga kemudian izin tersebut dikeluarkan melalui DPMPTSP.

Rencana tersebut sempat tidak berjalan karena ada beberapa instansi yang tidak terintegrasi dengan DPMPTSP, sehingga Mall Pelayanan Publik menjadi solusi untuk integrasi sistem perizinan tersebut.

Sambung perkataan dari Rahimayanti juga mengutarakan, pandemi Covid-19 yang melanda Kabupaten Banjar membuat MPP yang sempat beroperasi selama beberapa bulan musti ditutup, sehingga rencana tersebut terpaksa tertunda, menunggu MPP dioperasikan kembali secara normal.

“Kita berharap pandemi ini cepat selesai, sehingga semuanya kembali normal, jadi masyarakat tidak perlu lagi berjalan kesana kemari untuk mengurus izin,” ucapnya.

Dinas Kesehatan sendiri lanjut Rahimayanti dalam perizinan SPP-IRT ini bertugas untuk melakukan kunjungan ke rumah pelaku UMKM yang menjadi tempat produksi IRTP.

“Kita akan mengecek bagaimana dapurnya, proses produksinya dan sebagainya, kami dari Dinkes memiliki tim kesehatan yang siap melakukan pengecekan jika ada berkas masuk dari DPMPTSP,” jelasnya.

Terkait Sertifikasi Penyuluhan Keamanan Pangan, saat ini tak hanya Dinas Kesehatan saja yang melaksanakan kegiatan tersebut, namun juga instansi terkait yang juga membina UMKM.

“Salah satunya yang terakhir melaksanakan adalah Dinas Perikanan, tak mesti instansi kami. Jadi perlu daftar ke DPMPTSP dulu agar mendapatkan informasi mengenai pelaksanaan sertifikasi tersebut,” pungkasnya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Berita Utama