Berita UtamaDaerahHukum & KriminalNasional

Penegak Hukum Diminta Usut Tuntas Jebolnya Plafon Bandara Syamsudin Noor

1

Plafon Terminal Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin yang merupakan Bandara kebanggaan masyarakat Kalimantan Selatan kembali jebol, Sabtu (11/01) malam.

Jebolnya plafon Terminal Bandara Syamsudin Noor merupakan kali kedua yang terjadi , sejak diresmikan pada tanggal 18 Desember 2019 oleh Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo secara langsung.

Berdasarkan pantauan reportase9.com, Minggu (12/01) dini hari. Terlihat sejumlah pekerja tengah sibuk melakukan perbaikan terhadap plafon Bandara Internasional Syamsudin Noor yang mengalami jebol, yang diduga disebabkan mitigasi curah hujan dan angin.

“Bukan ambruk om, mitigasi curah hujan dan angin,” pungkas Kepala Komunikasi dan Legal Bandara Internasional Syamsudin Noor, Aditya Putra Patria saat dikonfirmasi akan kebenaran informasi jebolnya plafon Terminal Bandara melalui Grup WhatsApp Media Partner Bandara Syamsudin Noor.

Berkaitan akan hal tersebut, Ketua Komite Advokasi Nasional Indonesia (Kanni) Kalimantan Selatan, Badrul Ain Sanusi mengatakan kejadian jebolnya plafon Bandara Internasional sangat memalukan banua, lantaran baru saja diresmikan.

“Kejadian jebolnya plafon Bandara Internasional Syamsudin Noor tentunya sangat mempermalukan banua, karena baru saja diresmikan,” ujar Badrul Ain Sanusi.

Menurutnya, dari kejadian plafon Bandara Internasional Syamsudin Noor ada indikasi tindak pidana yang perlu diusut oleh Penegak Hukum atau Kejaksaan, karena dirinya menilai dari perencanaan pembangunannya sudah amburadul.

“Bagaimana pun faktor dari perencanaannya sudah amburadul sampai kontruksinya, artinya perencanaan mereka sudah dalam posisi tidak proposional,” jelas Badrul.

Sehingga, Badrul mengungkapkan tidak mungkin Bandara Internasional Syamsudin Noor yang megah dan memakai dana yang sangat besar, kontruksinya seperti demikian.

“Saya meminta pihak penegak hukum dan kejaksaan meusut tuntas, wajib penegak hukum itu meusut tuntas. Kalaunya tidak berarti ada yang mereka sembunyikan,” ujarnya

Sementara itu, berkaitan dengan tengah dilakukannya perbaikan plafon yang saat dilaksanakan menegaskan walaupun sudah diperbaiki unsur pidananya tetap harus diusut dan itu wajib dilakukan, karena akan sangat mempermalukan.

“Kita menghendaki pihak kejaksaan segera meusut, jangan sampai tidak, karena jika tidak bisa jadi ada yang mereka sembunyikan dan publik harus diberikan pemahaman,” tegasnya.

Muhammad Asfiani

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Berita Utama