Kabupaten KotabaruPemerintah

Pemkab Kotabaru Sampaikan Raperda Terkait Perijinan Berusaha

0

KOTABARU, REPORTASE9.COM – DPRD Kotabaru menggelar Rapat Paripurna masa persidangan II Rapat ke-4 tahun sidang 2022/2023 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru. Selasa (24/01/2023)

Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis serta dihadiri anggota DPRD Kotabaru, Sekretaris Daerah Kotabaru, Forkopimda dan SKPD di Lingkungan Pemkab Kotabaru.

Dalam paripurna tersebut, agenda yang dibahas adalah penyampaian 1 buah raperda inisiatif tentang menumbuh kembangkan kehidupan beragama dari Bapemperda DPRD Kotabaru, dan mengenai raperda usulan Pemerintah Kabupaten kotabaru yaitu tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

Dalam kesempatan itu, Pidato Bupati Kotabaru yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kotabaru Said Akhmad, tentang 1 buah raperda penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

“ Materi muatan pengaturan tentang penyelenggaraan perizinan berusaha ini harus benar-benar mendasarkan pada prinsip keadilan, kepastian, kemanfaatan, berkelanjutan yang berwawasan lingkungan, penguatan ekonomi daerah, koordinasi dan penegakkan hukum yang adil,” ucap Said Akhmad.

Lanjutnya, Kabupaten kotabaru dengan adanya raperda penyelenggaraan perizinan berusaha dapat mempermudah kegiatan usaha dan penanaman modal.

“ Kabupaten Kotabaru sangat berkembang dengan membentuk peraturan daerah yang mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha yang menjadi dasar dan rujukan bagi kegiatan usaha dan penanaman modal yang lebih berkepastian ” jelasnya.

Kemudian sambungnya, penyederhanaan dalam prosedur dan hal itu semua dilakukan dalam upaya untuk meningkatkan ekosistem investasi yang sangat diperlukan untuk berkembangnya kegiatan usaha yang kondusif sehat, Kompetitif dan sah.

” Adapun yang diatur dalam peraturan daerah ini meliput sektor dan jenis usaha yang diselenggarakan di Kabupaten Kotabaru yang memerlukan perizinan berusaha” pungkasnya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like