AdvertorialKabupaten Balangan

Oknum ASN Balangan Terancam Dipecat

0

BALANGAN, REPORTASE9.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini tak bisa bekerja seenaknya. Salah-salah, sang pegawai bisa dipecat.

Disampaikan oleh Kabid Pembinaan Aparatur dan informasi Kepegawaian, Syaifullah, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Balangan, di Paringin Jum’at (18/06/2021) bahwa saat ini seorang oknum ASN/ PNS di kabupaten Balangan terancam diberhentikan atau mendapatkan sanksi akibat terjerat kasus penyalahgunaan narkotika.

“Sementara ini masih menunggu putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Setelah ada putusan tersebut kemudian dibawa ke rapat tim majelis disiplin untuk penjatuhan hukuman disiplinnya, apakah diberhentikan atau di beri sanksi lainnya,” sebut Syaifullah.

Dijelaskan ada sejumlah kriteria yang membuat PNS bisa diberhentikan, seperti pemberhentian atas permintaan sendiri, pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun, pemberhentian karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah, pemberhentian karena tidak cakap jasmani/rohani, pemberhentian karena meninggal dunia, tewas, atau hilang.

Pemberhentian karena melakukan tindak pidana, pemberhentian karena pelanggaran disiplin, pemberhentian karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, pemberhentian karena tidak menjabat lagi sebagai pejabat negara dan pemberhentian karena hal lain.

Berdasarkan poin-poin tersebut, ada sejumlah kriteria yang membuat oknum ASN / PNS yang diberhentikan secara tidak hormat.

“Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana,” sebutnya.

Sementara itu, salah seorang mahasiswa di Paringin, Martino Albar berharap, dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) tentang PNS/ASN, dengan sanksi-sanksi yang berat mereka dapat menaati aturan tersebut dan tidak melanggarnya.

“Jikalau pegawai pemerintah saja memberikan contoh yang tidak baik kepada masyarakatnya tentu bagaimana mereka bisa memakmurkan masyarakatnya. Terlebih jika ada yang korupsi atau apa tentu yang rugi adalah masyarakat,” jelas Mahasiswa jurusan Ilmu Hukum disalah satu perguruan tinggi di Kabupaten Balangan.

Muhammad Asfiani

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Advertorial