Berita UtamaHukum & Kriminal

Niat Viral, “BZ” Terjerat Pasal

0

Kepolisian Resort (Polres) Banjarbaru berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku penyebar hoax berkaitan dengan Virus Corona, di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Jumat (27/03).

Berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya seorang perempuan yang tergeletak di depan salah satu rumah, di Jalan Pangenan Hidayatullah, Kelurahan Komet, Banjarbaru sekitar pukul 08.30 Wita.

Berkaitan akan hal tersebut, personil Polsek Banjarbaru Kota bersama pihak Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna menolong wanita dan memastikan kondisi wanita tersebut.

Dengan menggunakan Alat Perlindungan Diri (APD) petugas dari Dinas Kesehatan dan Kepolisian langsung melakukan pemeriksaan untuk memastikan kebenaran dugaan virus corona (Covid-19), meliputi suhu tubuh maupun yang lainnya.

“Yang bersangkutan dinyatakan sehat dan tidak ada gejala terpapar Covid-19, adapun alasan wanita tersebut berbaring di depan rumah karena keadaan psikis terganggu karena permasalahan keluarga,” ucap Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso, Jumat (27/03) malam.

Namun, sekitar pukul 11.30 Wita, lanjut Kapolres Banjarbaru, Tim Patroli Cyber Polres Banjarbaru menemukan adanya video tidak benar/hoax yang viral di Grup WhatsApp dan Media Sosial.

“Dalam video tersebut, dikatakan ada seseorang yang terkena virus corona hingga mengakibatkan masyarakat resah,” ujar Kapolres Banjarbaru.

Menyikapi akan hal itu, pelaku yang merekam dan menyebarkan video tersebut, langsung diamankan saat tengah bekerja di salah satu warung oleh anggota Polsek Banjarbaru Kota bersama Unit Tipidter, sekitar pukul 15.00 Wita.

“Adapun pelaku berinisial BZ berusia 27 tahun, warga Jl. Bumi Berkat, Kelurahan Sungai Besar, Kecamatan Banjarbaru Utara,” ungkap Kapolres Banjarbaru, saat Konfrensi Pers.

Kemudian, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 14 ayat 2 dan atau pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana terhadap pelaku penyebar Berita Bohong / Hoax dengan ancaman hukuman 3 Tahun Penjara.

Sementara itu, saat dimintai keterangan pelaku mengungkapkan alasan disebarkan video dengan informasi bohong tersebut, lantaran ingin viral dengan memberitahukan bahwa di Kota Banjarbaru ada korban Virus Corona.

Sehingga pelaku membuat video dan membagikannya ke WhatsApp dan mengupload video tersebut ke akun Facebook miliknya dengan nama Dika Nanda.

“Kami himbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam membagikan suatu berita yang belum tentu kebenarannya ke media sosial maupun grup-grup whatsapp,” imbau Kapolres Banjarbaru.

Muhammad Asfiani

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Berita Utama