Berita UtamaDaerahHukum & Kriminal

Miliki Senpi Karyawan BUMN di Banjarmasin Diamankan Polda Kalsel

0

BANJARMASIN, REPORTASE9.COM – Polisi Daerah Kalimantan Selatan melaksanakan konferensi pers pengungkapan kasus tindakan pidana kepemilikan senjata api tanpa izin, dengan jenis Senjata Api Rakitan, berlangsung di Halaman Mapolda Kalsel, Kamis (8/6/23) pagi.

Diketahui tersangka pembuat senjata api tersebut adalah TS (29), warga Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin. Statusnya merupakan salah seorang karyawan perusahaan BUMN di Kota Banjarmasin.

Berdasarkan hasil tangkap tangan petugas jajaran Polda Kalsel dan tim gabungan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti senjata api (senpi) hasil rakitan miliknya, mulai dari basoka, senpi, hingga peluru.

Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian Djajadi menjelaskan bahwa pengungkapan itu sendiri bermula saat pihak avsec petugas Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin mencurigai barang yang dipesan melalui pengiriman kargo di bandara.

“Pengungkapan dilakukan pada 4 Juni 2023, melalui pihak Bandara yang awalnya curiga bahwa itu adalah senjata api dengan bentuk yang terpisah-pisah. Hingga akhirnya berkoordinasi dengan pihak kepolisian Polres Banjarbaru dan Polda Kalsel,” kata Irjen Andi Rian.

Kemudian dari hasil pendalaman penyelidikan, ternyata benar. Barang yang dicurigai dengan bentuknya yang terpisah-pisah tersebut adalah senjata api (senpi) jenis pistol.

“Jadi jenisnya pistol atau senjata api, jenis genggaman. Dari hasil penelusuran pengiriman, nantinya benda ini akan dikirimkan ke Jawa Timur,” jelasnya.

Sampai disitu, petugas akhirnya mengamankan tersangka TS (29), pemilik senjata api rakitan itu.

Dari hasil perkembangan penyelidikan terhadap tersangka. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di dua TKO berbeda, yakni rumah milik tersangka, yang berlokasi di Jalan Manarap, Kelurahan Kertak Hanyar, dan Jalan Handil Bakti, Kabupaten Barito Kuala (Batola).

“Pada rumah Jalan Manarap ditemukan sejumlah barang bukti perolehannya. Kemudian dilanjutkan pengeledahan kembali ke rumah yang berlokasi di Jalan Handil Bakti yang dikuasai oleh tersangka,” jelas Kapolda Kalsel.

Tak habis disitu, petugas kemudian melanjutkan kembali perkembangan penyelidikan ke lokasi TKP ke 4, di tempat kerja tersangka di salah satu kantor BUMN yang berlokasi di kawasan Jalan Trisakti Banjarmasin.

“Di TKP ini ditemukan peluncur anti tank jenis 1 unit, dan amunisi kaliber 30 mili sebanyak 1 butir, serta selongsong amunisi kaliber 556 sebanyak 5 butir, serta satu topi angkatan darat rusia,” kata Kapolda Kalsel.

Irjen Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa koleksi senjata rakitan yang dikumpulkan tersangka TS tersebut merupakan salah satu bentuk dari hobinya.

Sementara untuk pembelian senpi secara terpisah tersebut, Kapolda menekan bahwa tersangka memesannya melalui platform situs perbelanjaan aplikasi Tokopedia.

“Saya koordinasikan ke Bareskrim Polri agar menindaklanjuti hal ini. Agar bisa mengoreksi prafrom jual beli ini jangan menjual barang barang yang melanggar aturan,” jelasnya.

Kini tersangka dijerat undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun.

Sebagai informasi, persisnya hasil total tangkap tangan petugas terhadap pengamanan tersangka pembuatan senpi ilegal ini berupa satu pucuk Revolver jenis S&W Kaliber 38 Sp, dan amunisi sebanyak lima butir, satu pucuk senjata laras panjang jenis M4 beserta sparepart lainnya (pelumas, gestuk, glasblok).

Amunisi 556 kurang lebih 200 butir, amunisi kaliber 7,62 sebanyak 100 butir, amunisi kaliber 9 mili sebanyak 27 butir, amunisi kaliber 38 sebanyak 25 butir.

Kemudian magasin kaliber 556 sebanyak 4 pcs, magasin AK kaliber 7.62 sebanyak 1 pcs, magasin kaliber 45 Acp sebanyak 3 pcs, rompi anti peluru merk C Force sebanyak 1 unit, selongsong amunisi 556 sebanyak kurang lebih 200 butir, sangkur merk Rambo sebanyak 1 unit. Ditambah Anti Tank sebanyak 1 unit, amunisi kaliber 30 mili sebanyak 1 butir, dan selongsong amunisi kaliber 556 sebanyak 5 butir.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Berita Utama