Kabupaten Tanah BumbuPemerintah

Menuju Kabupaten Tanah Bumbu Yang “Sangat Inovatif,” Bappedalitbang Sosialisasikan SERASI

0

TANAH BUMBU, REPORTASE9.COM – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) gelar sosialisasi Sistem Informasi Riset dan Inovasi (Serasi) di Gedung TP PKK, Kapet, Kecamatan Simpang Empat pada Selasa (12/12/2023).

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Tanbu Eka Sapruddin membuka sosialisasi Serasi yang di rangkai dengan Sosialisasi Peraturan Bupati tentang Serasi

Kepala Bappedalitbang Tanbu Andi Anwar Sadat mengatakan pelaksanaan sosialisasi dan Bimtek inovasi ini merupakan salah satu rangkaian tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Inovasi Daerah.

Kemudian, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2018 tentang penilaian dan pemberian Penghargaan dan Insentif Inovasi Daerah serta adanya Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 106 Tahun 2022 tentang Inovasi Daerah.

“Mengingat Kabupaten Tanah Bumbu pada saat ini berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan IGA tahun 2023 Daerah Kabupaten Tanah Bumbu masuk pada kategori “Kabupaten Inovatif” dan untuk menuju Kabupaten Tanah Bumbu yang “sangat Inovatif” maka di pandang perlu untuk melaksanakan sosialisasi dan Bimtek system Informasi Riset dan Inovasi,” ungkapnya.

Karena dengan adanya Bimtek ini sambung Andi Anwar Sadat, nantinya bisa memberikan pemahaman yang sama kepada semua SKPD bagaimana sebuah penciptaan inovasi bisa meningkatkan kinerja pelayanan publik dan tata Kelola Pemerintahan yang lebih baik.

“Perlu kami sampaikan juga pada tahun ini Kabupaten Tanah Bumbu melalui Bidang Litbang telah membangun sebuah Sistem Informasi Riset dan Inovasi yaitu “SERASI” yang berbasis web, sistem informasi ini menyajikan hasil kelitbangan dan inovasi yang bisa di akses oleh SKPD dan Masyarakat secara realtime dan online dan langsung terintegrasi dengan Bappedalitbang serta menjadi sarana informasi capaian hasil kelitbangan,” ujarnya.

Untuk memberikan Kepastian hukum terkait implementasi Sistem Informasi Riset dan Inovasi “SERASI”, maka telah dibuat regulasi berupa Peraturan Bupati tentang Sistem Informasi Riset dan Inovasi “SERASI” yang memuat ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, kedudukan, pengelola dan pengguna aplikasi, tahapan dan pengusulan riset, tahapan dan mekanisme pengusulan riset, inovasi, hasil riset serta pengendalian dan evaluasi.

“Langkah selanjutnya setelah di sahkannya Peraturan Bupati terkait SERASI ini maka perlu di lakukan Sosialisasi kepada SKPD dan masyarakat dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman terkait pelaksanaan Perbup tersebut,” terangnya.

Implementasi SERASI tambah Andi Anwar Sadat diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas riset dan inovasi di Kabupaten Tanah Bumbu.

“Tujuan sosialisasi dan bimtek ini untuk memberikan pemahaman lebih mendalam tentang inovasi daerah. Juga bagaimana bisa membuat sebuah inovasi dengan menggali permasalahan-permasalahan yang ada di setiap SKPD masing-masing,” ungkapnya.

Pelaksanaan kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan Indeks Inovasi Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, serta persiapan menghadapi Tanah Bumbu Innovation Award, Kalsel Innovation Award dan Innovation Government Award Tahun 2024. (Sumber : MC Tanah Bumbu)

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like