Berita Utama

Mediasi Kedua Pembebasan Lahan Proyek Jalan Nasional Lingkar Sungai Ulin

0

BANJAR, REPORTASE9.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabuipaten Banjar memfasilitasi proses mediasi kedua proyek pembangunan Jalan Nasional Lingkar Sungai Ulin dengan pihak terkait, di Kantor DPRD Kabupaten Banjar, Kamis(19/11).

Belum adanya titik temu kesepakatan menjadi persoalan karena diduga masih ada lahan yang belum mendapatkan ganti rugi pembebasan lahan dengan pihak pemilik lahan.

Ketua DPRD Kabupaten Banjar Muhammad Rofiqi mengatakan, ini sudah rapat kedua dalam penyelesaian pembebasan lahan untuk jalan nasional lingkar sungai ulin yang terletak di Desa Jingah Habang, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar.

“Dalam permasalahan eksekusi ini intinya adalah prosesnya saja yang kurang tepat, dan ganti rugi kepada pihak ahli waris tanah yang harganya berbeda, sedangkan tanah tersebut letaknya lebih strategis dari tanah yang lain,”ungkapnya.

Yang sangat disayangkan proyek pembebasan lahan ini sudah jalan, tampa ada surat keputusan dari pengadilan, sebab tanah tersebut masih milik tanah orang dan lahan tersebut akan di jadikan jalan poros tembus yang sangat berguna bagi daerah Kabupaten Banjar saat even tahunan kita yaitu haul guru sekumpul,

Sementara itu Helmi Mardani sang ahli waris/anak (Alm) H. Supriadi warga Desa Jingah Habang mengatakan, kami cuma ingin minta rugi yang sesuai dan layak dengan semestinya dengan harga yang adil untuk ganti ruginya.

“Tanah yang dipinggir jalan posisinya strategis malah dihargai lebih murah, sedangkan yang di belakang malah lebih mahal,”paparnya.

Helmi juga menyayangkan, terjadinya eksekusi lahan padahal tidak ada surat keputusan dari pengadilan terkait hal tersebut adapun juga di konfirmasi ke Dinas PUPR dalam surat tidak ada menyuruh pihak manapun untuk melakukan pengosongan lahan.

“Dan sekarang yang terjadi lahan kami sudah di land clearing, sudah dilakukan pengerjaan jalan tinggal pengerasan saja lagi, padahal surat-surat masih di tempat kami dan tidak ada pembayaran ganti rugi yang sesuai”katanya.

Harapanya Helmi juga, kalau bisa harga tanah lahan punya kami itu dihargai lebih tinggi, daripada harga tanah yang dibelakang tanah kami.Karena dilahan kami terdapat 615 batang pohon tanam tumbuh yang dihargai tidak wajar, kalo hitung-hitungan hanya dihargai 63 jutaan.

“Sedangkan saya meminta data ganti rugi harga perbatang pohon dari tahun 2018 sampai sekarang tidak pernah dikeluarkan,”katanya.

Karena jika dihitung kotor per batang cuma dihargai 103 ribu rupiah, kan itu tidak wajar untuk batang pohon durian,pohon rambutan, pohon kuini, pohon ramaniya yang semuanya itu menghasilkan buah dan sudah dieksekusi keseluruhan.

“Yang asal mulanya harga tanah 411.300 rupiah, setelah 4 tahun berlalu malah harganya turun menjadi 166.000 rupiah itu yang menjadi masalah, kan harusnya harga tanah makin tahun itu naik bukan turun,”pungkasnya.

Tegasnya Helmi, apabila tidak kunjung selesai ganti rugi pembebasan lahan, kami dan tim paman udin palui beserta LSM KPK PP akan melakukan penutupan jalan agar pihak kontraktor tidak bisa bekerja.

Pada intinya pihak kami sebenarnya tidak ingin menghambat program pemerintah untuk pembangunan jalan dan juga seandainya ganti rugi harganya wajar sesuai harapan kami.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Berita Utama