DaerahHukum & Kriminal

Kejati Kalsel Kenalkan Pendekatan Restorative Justice Untuk Cegah Korupsi

0

KALSEL, REPORTASE9.COM – Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalsel gelar Sosialisasi Penerangan Hukum Terpadu bagi Guru dan Tenaga Kependidikan di Kabupaten Barito Kuala pada Selasa (13/2/2024).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejati Kalsel Yuni Priyono mengatakan kegiatan ini mengangkat tema “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Lingkup Pendidikan dan Restorative Justice.”

Priyono menyebut tema tersebut merupakan bukti dari penegakan hukum yang selama ini berhasil dilakukan oleh Kejaksaan RI, dimana indeks kepercayaan masyarakat cukup tinggi terhadap lembaga kejaksaan karena penanganan perkara korupsi yang berhasil mengembalikan kerugian negara yang nilainya cukup fantastis disamping profil dari pelaku yang merupakan pejabat-pejabat dengan kewenangan dan kekuasaan cukup besar.

“Dilain sisi kejaksaan juga berhasil memberikan rasa keadilan yang bersifat substantif kepada masyarakat dengan melakukan penegakan hukum melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) atau penegakan hukum yang dapat memulihkan keadaan menjadi keadaan semula,” katanya.

Priyono menambahkan Restorative Justice sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana dalam mekanisme tata cara peradilan pidana berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait.

“Hal ini bertujuan untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat,” ujarnya.

Sejalan, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Mukri mengharapkan kegiatan ini dapat berfungsi sebagai tindakan pencegahan untuk mengurangi kasus korupsi.

“Disisi lain penegakan hukum secara humanis juga bisa dihadirkan kepada Masyarakat melalui terobosan hukum baru yakniRestorative Justice,” tambah Mukri. (Sumber : MC Kalsel)

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Daerah