DaerahLingkunganPertanian

KTH Tetap Langgeng Laksanakan Panen Perdana Penyuluhan Beras Merah

0

KALSEL, REPORTASE9.COM – Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kayu Tangi Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) telah laksanakan panen perdana demonstrasi plot (demplot) penyuluhan beras merah seluas 5 hektar, di area kelola usaha Kelompok Tani Hutan (KTH) Tetap Langgeng Desa Hakim Makmur, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar.

Kepala Dishut Provinsi Kalsel Fathimatuzzahra di Banjarbaru pada Jumat (26/4/2024) mengatakan, beras merah yang ditanam merupakan hasil panen perdana yang ditanam enam bulan lalu dan penanaman beras merah dilaksanakan atas kerjasama PBPH PT Hutan Rindang Banua (HRB) Dan KTH Tetap Langgeng difasilitasi KPH Kayutangi.

“Maka dari itu, PT HRB memberikan bantuan penyediaan benih beras merah yang dilakukan dengan pola Agroforestry, yaitu kegiatan pemanfaatan dan pengelolaan lahan hutan yang dikembangkan secara optimal dengan pendekatan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sesuai,” katanya.

Fathimatuzzahra menjelaskan penanaman beras merah pada lahan kelola KTH Tetap langgeng juga di tanamani dengan tanaman empon empon berupa kencur.

“Sehingga pada lahan tersebut akan terjadi panen dua produk, yaitu beras merah dan kencur untuk jangka pendek, sedangkan untuk jangka panjang berasal dari tanaman kehutanan berupa sengon dan jabon,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala KPH Kayu Tangi Rini Hartanti menyebutkan, pembudidayaan beras merah merupakan wujud dari komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraaan masyarakat di dalam kawasan hutan.

“Memang KPH Kayu Tangi akan senantiasa mensupport produk unggulan dari setiap KTH yang ada di wilayah kerja KPH Kayu Tangi,” katanya.

Rini pun mengingatkan, jika produksi beras merah sudah rutin berjalan setiap tahunnya maka KTH Tetap Langgeng bisa membayarkan PNBP kepada Negara.

“Dimana sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 64 Tahun 2017 yang menyebutkan PNBP beras atau gabah sebesar Rp120 Kg dan pembayaran PNBP merupakan kewajiban KTH sebagai pihak yang memanfaatkan kawasan hutan,” jelas Rini. (Sumber : MC Kalsel)

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Daerah