Berita Utama

Kebakaran Rumah Adat di Dusun Laman Oras, 27 KK Kehilangan Tempat Tinggal

0

KALBAR, REPORTASE9.COM – Musibah kebakaran menimpa bangunan rumah adat suku Dayak (Rumah Betang) yang berada di Dusun Laman Oras Desa Batu Badak Kecamatan Menukung.

Sebanyak 17 pintu dengan 27 KK kehilangan tempat tinggal akibat kebakaran yang terjadi pada hari Minggu tanggal 3 April 2022 sekira pukul 17.20 WIB tersebut.

Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K. melalui Kapolsek Menukung Iptu Tri Jumadi mengatakan, “Sekira pukul 17.30 WIB, personel Polsek Menukung menerima laporan dari masyarakat tentang terjadinya kebakaran.

“Segera setelah menerima laporan, personel Polsek Menukung langsung berangkat menuju Dusun Laman Oras dan mendapati rumah Betang sudah dalam keadaan terbakar,” ujarnya.

Atas kebakaran yang terjadi, personel Polsek Menukung melakukan langkah kepolisian dengan mengamankan TKP guna melakukan proses penyelidikan.

Saat dihubungi via telepon, Kades Batu Badak Damianus Enus membenarkan rumah Betang di Dusun Laman Oras Desa Batu Badak mengalami kebakaran. Selain telah membakar rumah betang, api juga menghanguskan 2 rumah warga yang tidak jauh dari rumah Betang, 5 lumbung padi, 7 sepeda motor serta mesin dongfeng penggiling padi,” jelas Enus.

Damianus Enus juga menambahkan, sebanyak 27 KK kehilangan tempat tinggal dan saat ini telah mengungsi sementara di rumah warga dan sanak keluarga.

Ia menambahkan, pihak Desa Batu Badak telah memberikan bantuan berupa sembako yang terdiri dari beras, telur, mie instan, dan sarden kaleng.

Akibat kebakaran yang terjadi, korban luka bakar sebanyak 2 orang, yaitu Sito, 41 tahun dan Hero, 21 tahun segera dievakuasi guna mendapatkan pertolongan medis di Puskesmas Menukung sedangkan 1 korban lainnya dirujuk ke RSUD Melawi, sementara kerugian materi belum dapat ditaksir.

“Menurut keterangan saksi, penyebab kebakaran diakibatkan dari api tungku dapur yang menggunakan kayu bakar namun penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan Polsek Menukung,” tuntas Kapolsek.

Muhammad Asfiani

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Berita Utama