Kota Banjarmasin

Kasus Kekerasan Anak Meningkat, DP3A Banjarmasin : Korban Bisa Melapor

0
Sumber : Ilustrasi.png

BANJARMASIN, REPORTASE9.COM – Kasus kekerasan pada anak perempuan belakangan ini terus meningkat setiap tahunnya. Hal ini tak dapat dipungkiri, seperti halnya termasuk kekerasan seksual yang dialami oleh anak di bawah umur.

Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Banjarmasin dari 2019 hingga 2022, tren kenaikan kasus kekerasan kerap ditemui. Terakhir pada Juni 2022 terdapat 104 kasus kekerasan.

Kendati demikian, Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Khusus Anak Dinas Pemerdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Banjarmasin, dr Tabiun Huda mengatakan, bahwa kepercayaan masyarakat akhir-akhir ini untuk melapor sudah mulai meningkat.

“Data terakhir sampai bulan Oktober ini ada 120, dari trennya ada dua sisi. Satu sisi naik terus kasusnya, dan satu sisi kepercayaan masyarakat untuk melapor sudah cukup tinggi,” ungkap dr Tabiun. Rabu (9/11/2022).

Menurut dia, stigma negatif terhadap korban kekerasan diantaranya yakni stigma urusan pribadi dan aib. Hal ini yang membuat korban enggan untuk mengungkapkan dan melaporkan.

“Masalah kekerasan pada anak dan perempuan adalah masalah dua stigma, dengan adanya ini artinya mereka sudah percaya kepada kita,” katanya.

Ia juga mengungkapkan, bahwa pihaknya pun siap mendampingi korban hingga ke kepolisian, sehingga tidak ada keraguan dari korban untuk melaporkan tindak kekerasan yang dialami.

“Dari ini mereka tidak ragu, kita dampingi untuk membawa kasusnya ke jalur ranah hukum atau mediasi,” jelasnya.

Tak hanya pada anak perempuan, namun kekerasan juga ditemukan terhadap anak laki-laki juga ditemukan. Berdasarkan data pihaknya, ada sekitar 66 kasus kekerasan terhadap anak laki-laki yang terjadi belakangan ini.

“Akan tetapi jarang ditemui, anak perempuan lebih mudah mendapat kekerasan dibandingkan anak laki-laki,” jelas dr Tabiun.

Bagi para korban yang melapor, nantinya akan diberikan pendampingan oleh psikolog, serta advokat yang mengawal kasus kekerasan tersebut hingga selesai. Ia berpesan kepada para korban kekerasan, agar bisa dapat melaporkan kasusnya ke hotline DP3A yang aktif selama 24 jam.

“Bagi yang ingin melapor bisa melalui nomor telepon 082250453333,” tandasnya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like