Berita UtamaHukum & KriminalKota Banjarbaru

Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum ASN dengan Istri Orang, Masuk BAP Polres Banjarbaru

0
Kuasa Hukum pelapor memperlihatkan Surat Laporan BAP ke Polres Banjarbaru, ( Foto : Azmi/R9)

BANJARBARU,REPORTASE9.COM – Gemparnya berita dugaan kasus perzinahan salah satu oknum ASN di Kota Banjarbaru dengan istri orang ternyata sudah masuk laporan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Banjarbaru, Jum’at,(18/8/2023).

Kuasa Hukum pelapor Supiansyah Darham mengatakan, awal mula terciumnya perselingkuhan ini pelapor bersama saya, lakukan pemantauan terhadap aktivitas istri pelapor selama tiga bulan terakhir.

Kemudian pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2023 pukul 24.00 Wita malam. Pihaknya telah menemukan titik lokasi dimana sang istri pelapor berada. Di sebuah kos-kosan bersama laki-laki lain di Jalan Kasturi 1, Kelurahan Syamsudin Noor belakang bandara.

Pihaknya juga meminta bantuan dari pihak Kepolisian tiga anggota Polres Banjarbaru, untuk melakukan penggrebekan dilokasi tersebut.

“Kenapa kami meminta bantuan pihak kepolisian, itu supaya jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan agar mencegah pelapor emosi terhadap pelaku,”ujarnya.

“Kemudian kami bergerak ke titik lokasi tersebut, akan tetapi kami tidak bisa bertemu RT setempat karena sudah tengah malam, akhirnya kami melakukan tindakan penggrebekan sendiri disaksikan oleh masyarakat sekitar,” tambahnya lagi.

Lalu Supiansyah menjelaskan, bahwa saat dilakukan penggrebekan saat itu di kos tersebut memang benar ada si istri pelapor bersama laki-laki yang diduga ASN pemko Banjarbaru.

Ia juga mengatakan saat itu sempat merekam video ketika lakukan penggrebekan. Kemudian kami bawa ke Polres Banjarbaru.

Lalu besoknya hari Kamis 17 Agustus 2023 jam 08.00 Wita pagi, klien kami (pelapor-red) di BAP, terlapor juga di BAP.

Supiansyah menuturkan, dugaan awal kecurigaan terkait perselingkuhan ini sudah dari satu tahun yang lalu, namun dari kesaksian terlapor bisa langsung tanyakan kebenarannya di BAP pihak kepolisian, apa betul dia sudah mengakui satu tahun berhubungan itu.

Dari pelapor meminta ke kami selaku kuasa hukum untuk proses hukum ini bisa terus berjalan sehingga ini ada efek jera bagi terlapor yang profesinya sebagai ASN di Pemko Banjarbaru.

Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruzi saat dikonfirmasi diruang Humas ( Foto : Azmi/R9)

Sementara itu Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruzi saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut diatas membenarkan bahwa ada laporan terkait kasus perselingkuhan dan sudah ditangani oleh pihak Satreskrim Polres Banjarbaru.

“Saat ini sudah dalam ranah penyidikan untuk hasil pemeriksaan, tentu tidak bisa kami uraikan secara gamblang disini,”terangnya.

“Namun, dugaan sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor tersebut patut diduga, dan terlapor memang salah satu ASN di Pemko Banjarbaru,”tutupnya AKP Syahruzi.

Adapun pasal yang dipersangkakan yakni pasal 284 KUHPidana tentang dugaan perzinahan, ancaman hukum maksimal 9 bulan tahanan.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Berita Utama