Berita UtamaDaerah

Kartu BPJS Persyaratan Khusus Urus Tanah, Kakanwil ATR/BPN: Ini Program Pemerintah 

0

REPORTASE9.COM – Keterkaitan antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang menjadi salah satu persyaratan penting dalam urusan jual beli tanah dan dalam aspek lainnya diberlakukan oleh Pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kepesertaan masyarakat memiliki jaminan kesehatan.

Mulai 1 Maret 2022, Kartu BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat pengurusan peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun (sarusun) karena jual beli. Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dalam Inpres tersebut diinstruksikan kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, tak terkecuali Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Mengenai hal tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agraria Dan Tata Ruang / Badan Pertahanan Nasional (Kakanwin ATR/BPN) Provinsi Kalimantan Selatan, Alen Saputra membenarkan hal tersebut, dan mengatakan bahwa syarat ini berlaku sejak 1 Maret 2022 lalu.

Menurut Alen, penyertaan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan jual beli tanah oleh pemerintah ini sebenarnya memiliki tujuan yang baik.

“Tujuannya sebenarnya baik, yaitu menambah kepesertaan BPJS Kesehatan dan supaya masyarakat jangan tergesa-gesa, pas begitu mau berobat baru sibuk ngurus, jadi itu yang dihindari,” ujarnya, Rabu (09/03/2022).

Saat ini di Kalimantan Selatan peserta BPJS Kesehatan sudah 84 persen, dan menurut Alen dengan adanya penyertaan sebagai syarat jual beli tanah, kepesertaan BPJS Kesehatan diharapkan dapat mencapai target 98 persen.

Alen melanjutkan, pihaknya juga telah melakukan sosialiasi bersama BPJS Kesehatan terkait hal ini, dan membahas opsi yang kemungkinan akan digunakan untuk mempermudah pengurusan bagi orang yang tidak mampu.

“Terhadap masyarakat yang tidak mampu, itu nanti ada 2 opsi, yaitu apakah dia dibayar pemerintah pusat atau pemerintah daerah, jadi itu sudah ada mekanismenya sehingga tidak memberatkan untuk yang tidak mampu,” terangnya.

Sedangkan untuk orang yang mampu, ia mengatakan, diharapkan dapat mensubsidi bagi masyarakat yang ingin mengurus namun tidak mampu.

Kemudian, menurut Alen, memang tidak ada korelasi antara pengurusan jual beli tanah dengan BPJS Kesehatan, hanya saja dengan adanya persyaratan ini diharapkan mampu mempercepat pelayanan kesehatan.

“Kenapa jadi dipilih jual beli tanah (untuk penyertaan syarat Kartu BPJS Kesehatan) ? Ya karena yang banyak pengurusannya itu salah satunya di jual beli tanah,” ungkapnya.

Meski demikian, Alen menegaskan, yang diminta melampirkan persyaratan kartu BPJS Kesehatan hanya kepada orang yang membeli tanah, bukan yang menjual.

Adapun mulai berlaku hingga saat ini, Alen mengatakan, pihaknya di ATR/BPN Kalsel belum menerima keluhan dari masyarakat terkait pemberlakuan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Berita Utama