Hukum & Kriminal

Kapolres Banjar : Pelaku Kasus Karhutla Dikenakan Sanksi Lebih Berat

0

REPORTASE9.COM – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Banjar mengungkapkan pelaku kasus Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) akan dikenakan sanksi lebih berat, Senin (15/06).

Hal tersebut disampaikan Kapolres Banjar, AKBP Andri Koko Prabowo usai pelaksanaan Apel Pengecekan Pasukan dan Kesiapan Sarana dan Prasarana penanggulangan Karhutla, di Halaman Mapolres Banjar.

Dalam kesempatannya, Kapolres Banjar mengatakan pihaknya tidak membenarkan masyarakat maupun korporasi yang melakukan pembakaran lahan dan hutan dengan alasan apapun.

“Pelaku kasus pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) akan dikenakan sanksi lebih berat. Mereka akan dikenakan Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan atau Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” pungkas Kapolres Banjar.

Disamping itu, Kapolres Banjar juga mengungkapkan pihaknya telah melaksanakan persiapan penanggulangan adanya kebakaran hutan dan lahan dengan memastikan kesiapan personel.

“Mengantisipasi tibanya musim kemarau, kami hari ini menggelar pasukan serta sarana dan prasarana sebagai bentuk kesiapsiagaan kami dalam menghadapi terjadinya Karhutla di Kabupaten Banjar,” jelasnya.

Muhammad Asfiani

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like