DaerahTNI - POLRI

Kapolda Kalsel Tegaskan Komitmen Netralitas Anggota Polri Pada Pemilu 2024

0

BANJARMASIN, REPORTASE9.COM – Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Andi Rian Djajadi dengan tegas berkomitmen memastikan netralitas penuh anggota Polri pada Pemilihan Umum (Pemilu) di tahun 2024 nanti.

Ia menekankan bahwa tugas utama Polri dalam pelaksanaan pemilu ini hanyalah fokus pada segi pengamanan dan memfasilitasi jalannya Pemilu secara adil, transparan, dan bebas dari campur tangan pihak manapun.

“Kami sebagai penegak hukum, memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa proses demokrasi berjalan lancar tanpa ada intervensi yang dapat mengganggu integritas Pemilu,” ujar Kapolda Kalsel.

Menurutnya, saat ini seluruh anggota Polri di Kalsel telah diberikan instruksi untuk menjaga netralitas dalam menghadapi Pemilu 2024 nanti.

“Saya minta kepada seluruh anggota untuk tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat merugikan integritas Pemilu atau sebagai pihak pendukung politik dari manapun,” ungkapnya.

Terkait hal itu, ia menegaskan, jika didapati personil Polri yang terbukti tidak netral, pada setiap pentahapan Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024. Maka pihaknya pun tak segan untuk memberikan sanksi tegas.

“Saya tekankan bahwa Polri adalah penegak hukum yang bertugas untuk melindungi keamanan dan kepentingan masyarakat secara adil. Kami siap bekerja sama dengan semua pihak terkait demi menjamin jalannya Pemilu yang berkualitas dan berintegritas,” ucap Irjen Pol Andi Rian.

Tak hanya itu, pada kontestan pemilu nantinya. Ia juga mengajak agar masyarakat bisa ikut berperan aktif dalam mengawasi dan mendukung proses Pemilu. Mengingat pentingnya partisipasi aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama proses Pemilu berlangsung.

“Dengan penekanan ini diharapkan netralitas Polri dalam Pemilu akan menjadi pijakan kokoh dalam menjaga integritas dan keamanan selama proses demokrasi berlangsung di seluruh wilayah Kalsel,” tutup Irjen Pol Andi Rian.

Sebagaimana diketahui, netralitas Polri merupakan perintah konstitusi seperti yang dijelaskan dalam Tap MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI Polri. Khususnya Pasal 10 tentang keikutsertaan Polri dalam penyelenggaraan negara.

Pada Pasal tersebut dijelaskan bahwa Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis (ayat 1), serta tidak menggunakan hak memilih dan dipilih (ayat 2).

Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri juga menegaskan hal tersebut dalam Pasal 28 ayat 1 dan 2. Bahwa Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak menggunakan memilih dan dipilih.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Daerah