Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) menggelar sosialisasi Lembaga Pembinaan Ramah Anak (LPKA) Ramah Anak guna memenuhi hak pendampingan dan pembimbingan kepada anak-anak yanng bersinggungan dengan hukum, di Aula Guest House Sultan Sulaiman, Martapura, Rabu (09/10) pagi.
Hal ini berkaitan dengan Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang mengatakan bahwa setiap anak yang bersinggugan dengan hukum tetap memperoleh pendampingan dan pembinaan oleh pembimbing kemasyarakatan.
Menurut Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Banjar, Raudhatul Wardiyah Khalilurrahman pemerintah Kabupaten Banjar sangat menyambut baik diselenggarakannya kegiatan sosialisasi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Ramah Anak.
Dirinya mengatakan bahwa kegiatan ini sangat penting dilaksanakan sebagai upaya perlindungan dan pembinaan kepada anak-anak yanng telah melakukan penyimpangan perilaku yang melanggar hukum.
“Untuk melaksanakan pembinaan dan memberikan perlindungan terhadap anak pelaku tindak pidana, diperlukan adanya dukungan baik yang menyangkut kelembagaan maupun perangkat hukum yang lebih memadai,” ucapnya
Oleh karena itu, tambahnnya, diperlukan adanya penyelenggaraan sistem pemidanaan anak secara khusus. Dengan harapan, anak yang menjalani pembinaan di Lapas dapat memperoleh pembinaan dengan lingkungan yang ramah anak dengan memenuhi hak mereka untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan, hak untuk berekspresi dan mendapatkan perlakuan non diskriminasi.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 12 Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, sehingga meskipun status mereka sebagai narapidana, hak asasi mereka sebagai manusia tetap harus dilindungi. Anak-anak tersebut memerlukan bimbingan, asuhan maupun pembinaan, sehingga saat mereka keluar dan menghadapi masyarakat mereka telah siap bermasyarakat serta bersosialisasi dengan baik di tengah masyarakat.
Comments