Kabupaten Banjar

Kadishub Banjar Upayakan Retribusi Parkir 2023, Naik 50 Persen Lebihi Target PAD

0

BANJAR,REPORTASE9.COM – Potensi Retribusi Parkir sebagai salah satu Pendapatan Asli Daerah(PAD), yang di kelola oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar di tahun 2023 diperkirakan akan naik 50% melebihi target.

Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum merupakan pembayaran atas penggunaan tempat, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah sebagai salah satu penyumbang retribusi daerah pada khususnya dan Pendapatan Asli Daerah pada umumnya.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banjar, I Gusti Nyoman Yudiana saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin,(19/6/2023).

Kadishub Kabupaten Banjar I Gusti Nyoman Yudiana saat diwawancarai Reportase9.com (Foto : Azmi/R9)

Ia mengatakan bahwa titik parkir yang dikelola Dishub Kabupaten Banjar sebanyak 20 titik. Kemudian, terkait target capaian retribusi parkir Kabupaten Banjar untuk tahun 2023, diupayakan naik 50 % dari tahun-tahun sebelumnya yang hanya Rp 85 juta pertahun yang masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Titik parkir yang dinaungi Dishub Banjar ada 20 titik, untuk target retribusi parkir tahun ini kami mengupayakan melampaui 50 persen dari target tersebut,” ungkap Nyoman.

“Memang dari tahun 2021 dan 2022 target PAD Retribusi Parkir Kabupaten Banjar masih sama yaitu 85 juta, dan titik parkirnya belum dikembangkan. Jadi ini masih dalam tahap pemetaan titik parkir yang mana bisa kita pungut dan bisa kita tata kembali,”jelasnya Nyoman kembali.

Ia juga mengharapkan para petugas parkir yang melaksanakan penarikan parkir di tepi jalan yang menjadi kewenangan pemerintah, itu bisa berkoordinasi dengan Dishub Kabupaten Banjar. Sehingga mereka yang melakukan pungutan itu tidak dianggap melakukan pungutan liar.

“Kita juga mengharapkan dengan adanya koordinasi ini, mereka bisa diberikan edukasi terkait apa yang harus dilakukan sehubungan dengan kegiatan parkir,”ujarnya.

Untuk kedepannya Nyoman juga berupaya dalam meningkatkan PAD, yaitu akan mengambil langkah-langkah yang koordinatif, dan pembinaan kepada petugas-petugas parkir.

“Harapannya PAD meningkat dan pengelolaan parkir serta ketertiban arus lalulintas jalan terjaga,”ungkapnya.

Nyoman juga mengatakan, untuk mekanisme penarikan retribusi parkir pihaknya melalui karcis parkir dan setiap lokasi ada pengelola parkirnya. Yang mana setiap bulannya ditarik Rp 500.000 perbulan yang disetorkan ke Dishub Banjar.

“Terkait tarif retribusi parkir nantinya akan direvisi, yang harapannya beban tarif parkir kepada masyarakat minimal sama dengan Banjarbaru. Harapannya dengan adanya perubahan perda yang sedang diusulkan ke DPRD untuk dibahas dan dipertimbangkan oleh eksekutif dan legislatif,”terangnya.

Nyoman juga mengatakan, parkir yang ditanggung jawabi Dishub Kabupaten Banjar itu adalah retribusi parkir dengan kewenangan hanya tempat parkir tepi jalan umum seperti di Alun-Alun CBS Martapura. Kalau untuk pajak parkir secara keseluruhan datanya ada di BKPPAD Kabupaten Banjar.

Sementara itu, salah seorang juru parkir di Alun-alun Ratu Zalecha Martapura Muhammad Mahdi mengatakan, dalam sehari pendapatan parkir di Alun-alun Ratu Zalecha Martapura sekitar Rp 50 ribu hingga kurang lebih Rp 200 ribu ketika sedang ramai.

“Parkir disini bayarnya Rp 2000 per motor dan mobil Rp 4000, untuk setor ke Dishub biasanya Rp 500 ribu per bulannya,” pungkasnya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like