Kabupaten BanjarKesehatan

Kabupaten Banjar Terapkan PPKM?

0

BANJAR REPORTASE9.COM – Setelah 2 daerah di Kalimantan Selatan ditetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM )  Level IV oleh pemerintah pusat, yaitu Kota Banjarmasin dan Banjarbaru, Kabupaten Banjar pun mulai bersiap jika nantinya akan di tetapkan status harus PPKM.

Pemerintah Kabupaten Banjar dalam rapat koordinasi mingguan yang dilaksanakan pada Senin (26/7) di Mahligai Sultan Adam Martapura membahas persiapan kemungkinan diberlakukannya PPKM.

Rapat Koordinasi dipimpin langsung oleh Bupati Banjar H. Saidi Mansyur didampingi Wakil Bupati Banjar H. Said Idrus Al Habsyie, Sekda Banjar HM Hilman dan perwakilan SKPD Kabupaten Banjar dan seluruh camat se-Kabupaten Banjar.

Rakor mingguan yang rutin digelar setiap Senin diawali dengan penandatanganan Surat Pernyataan Komitmen Pelaksanaan Reformasi Birokrasi oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banjar, kepada Inspektur Kabupaten Banjar, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banjar.

Bupati Banjar H. Saidi Mansyur menginstruksikan, agar di akhir RPJMD dapat 80% tercapai untuk Reformasi Birokrasi.

Saidi Mansyur juga menyinggung terkait perlunya menyiapkan diri kemungkinan pemberlakuan PPKM level 3 di Kabupaten Banjar.

Saidi Mansyur meminta laporan ketersedian tabung oksigen, dan rawat inap di Rumah Sakit Ratu Zalecha dan rumah sakit lainnya di daerah yang dia pimpin.

“Bagaimana kesiapan kita melingkupi berbagai kebutuhan pasien covid 19, termasuk ketersediaan oksigen di rumah sakit,” ujarnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar dr Diauddin menjelaskan,  mengenai situasi kasus aktif covid 19 saat ini ada 321 orang yang dirawat di RSUD Ratu Zalecha.

Sedangkan ketersediaan oksigen masih ada dan cukup stabil, untuk 12 kecamatan di Kabupaten Banjar yang masuk zona merah.

“Mengenai situasi covid 19 saat ini RSUD Ratu Zalecha menampung 321 oang positif covid, dan ketersediaan oksigen untuk pasien juga relatif cukup masih aman tersedia,”pungkasnya.

Seperti diketahui berdasarkan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021, PPKM level 3 diberlakukan pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat. Pemkab Banjar belum memutuskan bagaimana pembatasan yang akan dilakukan, namun akan dibicarakan dalam rapat lanjutan.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like