AdvertorialBerita UtamaKabupaten Banjar

Isu Proyek Kabupaten Banjar Satu Pintu, Liana Penny: Itu Tidak Benar

0

BANJAR, REPORTASE9.COM – Beredarnya isu pelaksanaan dan pembagian proyek satu pintu di lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar khususnya instansi Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar cukup meresahkan sejumlah kontraktor.

Pasalnya, para kontraktor Kabupaten Banjar yang resah mulai mempertanyakan mekanisme dan kebenaran isu pelaksanaan Proyek Penunjukkan Langsung (PL) dilaksanakan satu pintu.

Menyikapi akan isu tersebut, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar, Liana Penny menegaskan ketidakbenaran isu pelaksanaan proyek satu pintu yang sudah berhembus hingga meresahkan para Kontraktor.

Disamping itu, Liana Penny juga memberikan kepastian mengenai isu  proyek, khususnya yang melalui Penunjukan Langsung (PL) harus melalui Bupati Banjar secara langsung.

“Hal itu tidak benar. Yang menunjuk adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), khususnya untuk PL. Kalau tender, kita bebaskan siapa pun yang akan menawar,” katanya.

Sementara itu, mengenai kontraktor yang ditunjuk melalui PL. Liana Penny menyebutkan kontraktor bersangkutan harus masuk kualifikasi yang ditentukan dan punya izin untuk membangun bangunan pendidikan.

Untuk tahun ini, proyek di Disdik Kabupaten Banjar kata Liana Penny sudah memenuhi kontrak sebagian, sementara sebagian masih dalam tahap berproses.

Disamping itu, Shalahuddin Yusuf selaku Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar melalui Kasi Sarana Dan Prasarana Pendidikan Mahriansyah mengatakan berdasarkan keperluan tentang rencana pengadaan sarana dan parasarana pendidikan sudah diatur oleh Permendagri.

Sehingga berkaitan dengan isu proyek satu pintu, dirinya mengatakan pihak pengadaan telah melakukan penyeleksian sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Mulai dari sikap dan LPSE yang telah  disinkronisasikan, baru dilanjutkan sesuai arahan yang diyakini mampu oleh PPK sesuai mekanisme.

Dimana hasil tersebut akan digunakan untuk menunjuk pihak kontraktor yang mampu melaksanakan pekerjaan proyek sesuai evaluasi yang terintegrasi  prosedur.

“Tentu akan perlu di siapkan dokumen terlebih dahulu kepada pihak tersebut untuk bisa melengkapi persyaratan, sesuai regulasi jika sudah memenuhi persyaratan serta setelah dievaluasi dianggap tepat dan layak tentu akan bisa menjalankan konstruksi proyek yang ada ,”terangnya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Advertorial